IMPLEMENTASI AMANAT KONSTITUSI DALAM PERWUJUDAN KEADABAN RELIJIUS (RELIGIOUS CIVILITY) (KASUS: PRAKTIK MULTIKULTURALISME DI SOMOHITAN-SLEMAN, SUMBER-MAGELANG DAN KAPENCAR-WONOSOBO)

Sri Nurhartanto, G. and Widiartana, G. and Prihandono, F.X. Bambang Kusumo and Wiratmo, St. Gito IMPLEMENTASI AMANAT KONSTITUSI DALAM PERWUJUDAN KEADABAN RELIJIUS (RELIGIOUS CIVILITY) (KASUS: PRAKTIK MULTIKULTURALISME DI SOMOHITAN-SLEMAN, SUMBER-MAGELANG DAN KAPENCAR-WONOSOBO). [Research]

[img] Text (Penelitian Ilmu Hukum)
HK28602.pdf
Restricted to Registered users only

Download (14MB)

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin sepenuhnya hak setiap warga Negara Indonesia untuk memeluk agama dan keyakinannya serta beribadat menurut agama dan keyakinannya masing-masing. Hak ini merupakan hak dasar setiap warga Negara dan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak beragama/berkeyakinan setiap warga negaranya. Kewajiban Negara ini termasuk memenuhi hak warga Negara(umat beragama) dalam mendirikan rumah ibadat. Sejak Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang, konflik antar dan inter umat beragama di Indonesia seringkali terjadi, Dalam konflik-konflik yang sering terjadi, pada umumnya hak-hak kaum minoritas (pemeluk agama/keyakinan yang minoritas) seringkal terlanggar oleh yang mayoritas. Kepentingan kaum minoritas yang terlanggar mengarah pada pendirian rumah ibadat dan kebebasan beribadat menurut agama/kepercayaannya. Tahun 2013 merupakan titik balik kebebasan beragama di Jateng dan DIY. Sepanjang tahun terdapat beberapa kasus penyerangan dan pelarangan berdirinya tempat ibadah (gereja). Bahkan beberapa bentuk pelarangan telah menjurus kepada tindakan perusakan dan kekerasan terhadap korban. Jaminan akan kebebasan beragama/berkepercayaan dalam UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai instrumen hukum dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan-peraturan hukum di bawahnya tidak serta merta dapat memberikan perlindungan kepentingan kaum minoritas. Di tengah konflik kepentingan yang terkait dengan kebebasan beragama/berkeyakinan termasuk pendirian rumah ibadat, justru di daerah Somohitan-Sleman, Sumber-Magelang dan Kapencar-Wonosobo dapat menjadi contoh model kerukunan umat beragama karena pendirian rumah ibadat (gereja) di tengah umat yang mayoritas muslim tidak mendapat tentangan dan gangguan. Di lokasi ini masyarakat dengan kearifan lokalnya dapat meredam potensi konflik. Inilah yang disebut sebagai model keadaban relijius.

Item Type: Research
Uncontrolled Keywords: Konstitusi, Konflik, Kerukunan, Umat Beragama, Keadaban Relijius
Subjects: Ilmu Hukum > Pertanahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 24 Jan 2017 09:19
Last Modified: 24 Jan 2017 09:19
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/10993

Actions (login required)

View Item View Item