PENGELOLAAN SUBAK OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BALI SEBAGAI WARISAN DUNIA DALAM MELESTARIKAN NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL

HARTINI, MADE AYU JUNI (2017) PENGELOLAAN SUBAK OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BALI SEBAGAI WARISAN DUNIA DALAM MELESTARIKAN NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL. S2 thesis, UAJY.

[img] Text (Halaman Judul)
0MIH02270.pdf

Download (3MB)
[img] Text (Bab I)
1MIH02270.pdf

Download (257kB)
[img] Text (Bab II)
2MIH02270.pdf

Download (461kB)
[img] Text (Bab III)
3MIH02270.pdf
Restricted to Registered users only

Download (229kB)
[img] Text (Bab IV)
4MIH02270.pdf
Restricted to Registered users only

Download (813kB)
[img] Text (Bab V)
5MIH02270.pdf

Download (238kB)

Abstract

Masyarakat Indonesia hidup dengan keanekaragaman yang sangat kompleks dan menciptakan kebudayaan. Kebudayaan tersebutlah yang pada akhirnya membentuk pola pikir masyarakat setempat. Berdasarkan amanat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kebudayaan sesungguhnya terdiri dari dua macam yaitu kebudayaan yang berupa benda dan kebudayaan tak benda. Warisan budaya bendawi (tangible) dan bukan bendawi (intangible) yang bersifat nilai-nilai merupakan bagian dari kebudayaan secara menyeluruh. Di Indonesia terdapat 13 daftar warisan budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia, namun hanya tiga yang sudah tercatat sebagai Cagar Budaya Nasional yaitu Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Situs Manusia Purba Sangiran, yang sama-sama ditetapkan pada tahun 2014. Subak Bali menjadi salah satu warisan budaya yang belum ditetapkan menjadi Kawasan Cagar Budaya, namun sudah ditetapkan menjadi Warisan Dunia. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak, Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata guna air dan atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris, religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang. Subak berlandaskan konsep Tri Hita Karana yang ajarannya selalu dipertahankan sebagai bentuk manifestasi dari kearifan lokal masyarakat Bali. Berdasarkan kriteria Cagar Budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Subak seharusnya sudah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya. Pemerintah Provinsi Bali melakukan pengelolaan dengan perencanaan dengan menetapkan aturan-aturan yang terkait dengan Subak, dan dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah memberi dana hibah pada Subak sebesar Rp 50.000.000,-tahun/Subak. Pengawasan terhadap Subak dari Pemerintah Daerah dirasa masih kurang karena masih terjadi pelanggaran khususnya di zona inti Warisan Dunia. Penetapan Subak sebagai Cagar Budaya harus dilakukan pada skala nasional dan memerlukan kajian yang mendalam terkait unsur kebendaan dan non-kebendaan pada Subak. Badan Pengelolaan Warisan Dunia sedang dalam kajian untuk dibentuk agar penetapan kebijakan yang terkait dengan Subak sebagai Warisan Dunia menjadi efektif dan efisien.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Subak, Cagar Budaya, Kawasan Cagar Budaya, Warisan Dunia
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Agraria
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 23 Feb 2017 09:23
Last Modified: 23 Feb 2017 09:23
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/11261

Actions (login required)

View Item View Item