REKONSTRUKSI KEARIFAN LOKAL UNTUK MEMBANGUN HUKUM KEHUTANAN YANG BERKELANJUTAN (Studi Terhadap Masyarakat Hukum Adat Kajang dan Tenganan Pegringsingan)

Runggandini, Caritas Woro Murdiati (2012) REKONSTRUKSI KEARIFAN LOKAL UNTUK MEMBANGUN HUKUM KEHUTANAN YANG BERKELANJUTAN (Studi Terhadap Masyarakat Hukum Adat Kajang dan Tenganan Pegringsingan). UNSPECIFIED thesis, UAJY.

[img] Text (Desertasi Caritas Woro Murdiati R.)
CARITAS WORO MURDIATI RUNGGANDINI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (56MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji: "Rekonstruksi Kearifan Lokal untuk Membangun Hukum Kehutanan yang Berkelanjutan (Studi Terhadap Masyarakat Hukum Adat Kajang dan Tenganan PegringsinganY'. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: I. Keberadaan kearitan fokal dalam mengelola sumber daya hutan yang masih berlangsung; 2. Ketahanan kearifan lokal terhadap pengaruh budaya luar dan intervensi kebijakan pemerintah: 3. Sinkronisasi peraturan perundang­ undangan dalam pengelolaan sumber daya hutan; 4. Rekonstruksi kearifan lokal dalam pembangunan hukum kehutanan yang berkelanjutan. Pendekatan konseptual digunakan dalam penelitian normatif ini. Untuk mendukung peneJitian nonnatif, dilakukan penelitian sosiologis dengan mcnggunakan metode etnografi. Lokasi penelitian adalah di Propinsi Sulawesi Selatan dan Propinsi Bali. Pada penelitian normatif yang diteliti adalah bahan pustaka/data sekunder (bahan hukum primer dan sekunder). Pada penelitian sosiologis yang diteliti pada awalnya data sekunder, dilanjutkan pcnclitian terhadap data primer. Terhadap data yang diperoleh melalui penelitian normatif. digunakan alat bantu untuk mempertajam pembahasan dengan mempergunakan metode interpretasi hukum dan konstruksi hukum. Data yang diperoJc:;h kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1. Keberadaan kearifan lokal yang masih berlangsung berwujud: aKonsep tata ruang dan pandangan hidup; b.Pengetahuan masyarakat tentang lingkungan fisil<, hutan dan flora-fauna; c. Upacara adat yang berkaitan dengan sumber daya hutan; d. Hukum adat dalam pengelolaan sumber daya hutan; e. Pengalaman dalam penyelesaian konflik-kontlik pengelolaan sutnber daya hutan. Berkaitan dengan wujud kearifan lokal berupa hukum adat dalam mengelola sumber daya hutan, meliputi: a. Asas/prinsip hukum; b. Nilai; dan c. Peraturan hukum konkrit.; 2. Kearifan lokal masyarakat desa adat Tenganan Pegringsingan lebih kuat keberadaannya dibandingkan masyarakat hukum adat Kajang, karena keberadaan desa adat (pakraman) di Bali diperkuat oleh Pcmcrintah Daerah Propinsi Bali melalui Perda Propinsi Bali No. 3 Tahun 200 I tentang Desa Pakraman, yang disertai adanya pengakuan wilayah, struktur pemerintahan dan harta kekayaan desa adat; 3. a. Negara awal mulanya mengakui hak-hak masyarakat hukum adat walaupun secara terbatas. Akan tetapi, dalam peraturan perundang-undangan pengelolaaan sumber daya hutan, ada kecenderurtgan negara berusaha menyangkal dan meniadakannya. UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta berbagai instrumen intemasional, belum dijadikan sebagai pedoman bagi penyusunan materi Undang-Undang sektoral maupun peraturan perundang­ undangan iainnya di bawahnya; b. Pengaturan perundarigan mengenai pengelolaan sumber daya hutan belum sesuai dengan prinsip-prinsip kearifan lokal. Faktor-faktor yang menjadi penyebabnya: 1). Dipergunakan.nya norma dan nilai kapitalisme dalam pengelolaan sumber daya hutan; 2). Sistem pengeloJaan smriber daya hutan lebih mementingkan aspek ekonomi; 3)..Belum berubahnya mindset negara dalam pengelolaan sumber daya hutan, sumber daya hutan tetap dianggap sebagai domein negara.4. Dalam merekonstruksi kearifan lokal dalam perhbangunan hukum kehutanan: a perlu ada strategi merevithlisasi kearifan lokal melalui peningkatan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat dalam sistem hukum nasional dan melalui penyusunan program pembangunan bidang kehutanan yang menyesuaikan budaya dan lingkungan setempat; b. Kearifan lokal merupakan petunjuk arah bagi pembangunan hukum kehutanan, terutama harus memenuhi nilai-nilai filosofis dan sosiologis; c. Kearifan lokal perlu dijadikan sebagai asas/prinsip dalam pembangunan hukum kehutanan dan mengedepankan paradigma pembangunan berkelanjutan.. Adanya pembangunan hukum kehutanan yang berdasarkan pada asas/prinsip hukum yang berasal dari kearifan lokal dan prinsip pembangunan berkelanjutan, akan mewujudkan hukum yang efektif dan berkeadiJan. d. Pembangunan hukum kehutanan ke depan harus didukung adanya paradigma Community Based Forest Management, dengan lebih memberikan peran serta kepada masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya hutan, untuk dapat mewujudkan tujuan hukum

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Uncontrolled Keywords: rekonstruksi, kearifan lokal, masyarakat hukum adat, pembangunan berkelanjutan, hukum kehutanan
Subjects: Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 15 Dec 2017 11:48
Last Modified: 22 Jan 2020 02:30
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/13221

Actions (login required)

View Item View Item