AGUSTHA, JOSHUA (2017) INKONSISTENSI PENGATURAN MODAL DASAR DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS TERHADAP TUJUAN KEPASTIAN HUKUM. S2 thesis, UAJY.
Text (HALAMAN JUDUL)
MIH025830.pdf Download (556kB) |
|
Text (BAB I)
MIH025831.pdf Download (228kB) |
|
Text (BAB II)
MIH025832.pdf Download (293kB) |
|
Text (BAB III)
MIH025833.pdf Restricted to Registered users only Download (226kB) |
|
Text (BAB IV)
MIH025834.pdf Restricted to Registered users only Download (279kB) |
|
Text (BAB V)
MIH025835.pdf Download (355kB) |
Abstract
Tesis ini berjudul “Inkonsistensi Pengaturan Modal Dasar Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Terhadap Tujuan Kepastian Hukum”. Tesis dengan judul tersebut bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi pengaturan modal dasar dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) terhadap tujuan kepastian hukum dan untuk mengetahui dan menganalisis pembaruan hukum terhadap modal dasar dalam pendirian PT. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Sumber data berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (Library Research) dan wawancara narasumber. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisis dengan menggunakan metode analisis hukum. Proses berpikir induktif digunakan untuk menarik kesimpulan. Konsep kepastian hukum, teori pembangunan ekonomi, dan teori sistem hukum digunakan sebagai pisau analisis dalam mengkaji hasil penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan mengenai implikasi pengaturan modal dasar dalam pendirian PT terhadap tujuan kepastian hukum yaitu pengaturan modal dasar PT setelah dikeluarkannya PP No. 7 Tahun 2016 yang kemudian digantikan oleh PP No.29 tahun 2016 tidak mengedepankan tujuan hukum untuk dapat memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum itu adalah tidak adanya kejelasan atau ketegasan, dan tidak konsisten dari norma tersebut serta adanya keraguan mengenai penentuan modal dasar PT yang didasarkan pada kesepakatan para pendiri. Kemudian Pembaruan hukum terhadap pengaturan modal dasar dalam pendirian PT yaitu dengan menerapkan kembali substansi dari PP No.7 tahun 2016. Substansi yang diterapkan adalah pemberlakuan modal dasar dalam pendirian PT untuk seluruh kegiatan usaha adalah paling sedikit Rp. 50.000.000,- tetapi dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri PT memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria UMKM, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT. Tujuannya agar dapat mampu mewujudkan peraturan secara ideal, proporsional dan dapat memberikan tujuan kepastian hukum.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pendirian Perseroan Terbatas, Modal Dasar Perseroan Terbatas, dan Kepastian Hukum. |
Subjects: | Magister Ilmu Hukum > Hukum Bisnis |
Divisions: | Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Editor UAJY |
Date Deposited: | 09 Mar 2018 09:47 |
Last Modified: | 09 Mar 2018 09:47 |
URI: | http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/14188 |
Actions (login required)
View Item |