KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN MELAKSANAKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BAGI PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

TETUKO, HERMAN JOSEPH BAMBANG (2018) KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN MELAKSANAKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BAGI PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. S2 thesis, UAJY.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
MIH019850.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB 1)
MIH019851.pdf

Download (221kB)
[img] Text (BAB 2)
MIH019852.pdf

Download (220kB)
[img] Text (BAB 3)
MIH019853.pdf
Restricted to Registered users only

Download (64kB)
[img] Text (BAB 4)
MIH019854.pdf
Restricted to Registered users only

Download (300kB)
[img] Text (BAB 5)
MIH019855.pdf

Download (201kB)

Abstract

Konsep tanggung jawab sosial perusahaan adalah bentuk tanggung jawab perusahaan bersama pemerintah untuk mengatasi permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat. TJSP/CSR di Indonesia dipahami sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diberikan oleh perusahaan. Peran klasik perusahaan yang mencetak laba sebesar-besarnya untuk kepentingan pemilik modal telah tergeser tidak hanya memerankan peran klasiknya tetapi dilibatkan bahkan diwajibkan untuk ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini dibatasi pada kajian hukum tentang kewajiban melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam dan bagaimana pengawasannya serta sanksi bila perseroan tersebut tidak melaksanakannya. Ketentuan pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selanjutnya ketentuan dalam pasal 74 ayat (3) perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari ketentuan ke dua ayat dalam pasal 74 tersebut akan dikaji lebih lanjut karena sesungguhnya tidak ada perseroan yang tidak berkaitan dengan sumber daya alam tergantung jenis usaha dan intensitasnya. Di samping itu banyak peraturan perundangan yang terkait dengan sumber daya alam yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah (historis). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan melalui kegiatan study kepustakaan dan study dokumen, yaitu dengan mencari dan menemukan bahan hukum primer yang berupa perundang undangan tentang corporate social responsibility perseroan terbatas. Penelitian ini mengunakan proses berpikir dari berbagai peraturan perundangan yang bersifat umum ke peraturan perundangan yang bersifat khusus. Kemudian di tarik kesimpulan mengenai kewajiban bagi setiap perseroan untuk melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang/atau berkaitan sumberdaya alam. Karena tanggung jawab sosial merupakan kewajiban hukum, maka sebagai konsekuensi logisnya ada sangsi bila suatu perseroan tidak menjalankan kewajiban tanggung jawab social dengan lingkungan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP)/TJSR dalam sistem hukum di Indonesia secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Namun hal tersebut menimbulkan beberapa persoalan. Perbedaan definisi tersebut akan menimbulkan persoalan mengenai ketidakkonsistenan istilah, “tanggung jawab sosial perusahaan” dalam Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 apakah memiliki makna yang sama dengan istilah “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Sebagai upaya untuk memberikan pengertian dan persepsi yang sama terhadap corporate social responsibility sebaiknya pemerintah segera mengamandemen Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai TJSL, agar mempunyai arti dan makna yang sama, sehingga tidak menimbulkan kebingungan para pelaku usaha dalam memahami CSR.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Tanggung jawab Sosial Perusahaan, Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan, Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Bisnis
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 28 Jun 2018 12:21
Last Modified: 28 Jun 2018 12:21
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/15022

Actions (login required)

View Item View Item