Lex Informatica Sebagai Sarana Harmonisasi Hukum dalam Electronic Commerce untuk Memperlancar Transaksi ME-ASEAN

Raharjo, Ignasius Sumarsono (2015) Lex Informatica Sebagai Sarana Harmonisasi Hukum dalam Electronic Commerce untuk Memperlancar Transaksi ME-ASEAN. In: PROSIDING SEMINAR NASIONAL KESIAPAN INDONESIA: HARMONISASI HUKUM NEGARA-NEGARA ASEAN MENUJU KOMUNITAS ASEAN 2015, 28 Januari 2015, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] Text
Lex Informatica.pdf

Download (9MB)

Abstract

Indonesia perlu mempunyai peran yang besar dan menjadi negara yang primus inter pares terhadap negara-negara ASEAN lainnya karena dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan negara dengan potensi konsumen yang paling besar. Indonesia harus bergerak jauh ke depan memperbaiki segala sektor ekonom dan perdagangan agar mampu menjadi motor untuk Iiberalisasi ekonomi ASEAN. Namun, ternyata kendala-kendala nampak nyata di depan mata karena seperti index factor daya saing yang cukup rendah, tingkat korupsi yang tinggi, pengaturan investasi dan perdagangan yang tidak pasti serta berbelit. Di sisi lain, penggunaan cyber, ,Indonesia menduduki posisi terdepan bila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN sehingga potensi penggunaan cyber yang besar ini dapat didorong sebagai sarana untuk pengernbangan Electronic Commerce (E-com) yang menjadi alat transaksi perdagangan antar negara ASEAN. Dari aspek perekonomian, E-com menjadi salah satu metode yang sangat mendukung kelancaran bertransaksi terutama transaksi internasional yang jelas sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perbaikan ikIim perekonomian. Sejauh ini Indonesia memiliki UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan "Transaksi Elektronik sebagai payung hukum transaksi E-com dengan penggunan as as misaInya: Mail box theory (Teori Kotak Pos), Acceptance theory (Teori Penerimaan), Proper Law of Contract, dan The most characteristic connection dan telah berkembang menjadi Lex Informatica. Oisamping itu, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur lebih spesifik terkait sistem transaksi elektronik menjadi dasar untuk pengembangan Lex Informatica dalam E-com sehingga mempermudah harmonisasi hukum bagi ME-ASEAN. Paper ini memberikan deskripsi benefit yang bisa diperoleh Indonesia jika dapat memaksimalkan sistem E-com secara optimal dalam melakukan transaksi dengan negara-negara ME-ASEAN, karena setiap Negara dalam ME-ASEAN mempunyai pengaturan serupa sehingga berpotensi sebagai Lex Informatica seperti layaknya Lex Mercatoria yang telah berkembang lama. Melalui pendekatan statute dan comparative, paper ini menganalisis kendala dan tantangan yang rnungkin harus diatasi dari perspektif perkembangan hukum bisnis khususnya bagaimana akselerasi harmonisasi hukum melalui E-com. Oalam perspektif ketatanegaraan, paper ini menganalisis apakah Undang-Undang Perdagangan juga bisa memayungi hubungan hukum melalui semua transaksi an tara Indonesia dengan negara-negara ME-ASEAN, serta mendorong Lex Informatica sebagai sumber hukum untuk kemajuan bersama ME-ASEAN karena sarana informatika menjadi harapan besar dalam efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Uncontrolled Keywords: lex informatica, e-commerce, harmonisasi hukum
Subjects: Ilmu Hukum > Ekonomi Bisnis
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 13 Dec 2018 07:03
Last Modified: 13 Dec 2018 07:03
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/15990

Actions (login required)

View Item View Item