JADERA, KARTONO JULRIAS FRITS (2018) PENERAPAN PEMBINAAN YANG EDUKATIF BAGI ANAK PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS ANAK KELAS IIB WONOSARI. S2 thesis, UAJY.
|
Text (HALAMAN JUDUL)
MIH023950.pdf Download (509kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
MIH023951.pdf Download (334kB) | Preview |
|
|
Text (BAB II)
MIH023952.pdf Download (359kB) | Preview |
|
Text (BAB III)
MIH023953.pdf Restricted to Registered users only Download (154kB) |
||
Text (BAB IV)
MIH023954.pdf Restricted to Registered users only Download (816kB) |
||
|
Text (BAB V)
MIH023955.pdf Download (162kB) | Preview |
Abstract
Anak-anak adalah salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi muda, mereka harus mendapatkan perhatian yang tepat, terutama dari pemerintah. Secara substansial, Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di dalamnya diatur hak-hak anak di LPKA, yang diantaranya adalah memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak-hak anak tersebut wajib dijunjung tinggi oleh setiap orang. Karena pengantar di atas, maka dapat disimpulkan beberapa titik masalah sebagai berikut: Bagaimanakah Pelaksanaan Pembinaan Edukatif Bagi Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas IIB Wonosari dan apakah Kendala Dalam Pelaksanaan Pembinaan Edukatif Bagi Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas IIB Wonosari. Metodologi penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Kesimpulan Pembinaan dilakukan dengan cara Dimulai sejak anak baru diterima di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) hingga 1/3 masa pidana atau batas waktu yang ditentukan berdasarkan hasil Litmas. Kemudian tahap Tahap pembinaan lanjutan dan Asimilasi dilakukan melalui kegiatan membaurkan anak dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan lain di Luar LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak). Tahap pembinaan akhir dilakukan dengan menyerahkan anak kepada Bapas, Proses pelaksanaan tahap pembinaan akhir terdiri dari kegiatan Litmas. Kesimpulan diperoleh saran bahwa Meningkatkan jumlah fasilitas sarana dan prasarana agar program pembinaan dapat dilaksanakan dengan optimal. Mereformasi dan/atau meningkatkan kualitas penegak hukum agar pelaksanaan pembinaan terhadap anak dapat tercapai dengan baik.Selain itu membentuk organisasi kepengurusan LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak), melibatkan masyarakat atau pihak ke 3 (tiga) dalam membantu melakukan pengawasan dan pembinaan dan mengkaji kembali anggaran yang dianggap masih kurang.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | anak-anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, lembaga pemasyarakatan khusus anak, Penerapan, pembinaan, edukatif |
Subjects: | Magister Ilmu Hukum > Hukum Bisnis |
Divisions: | Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Editor UAJY |
Date Deposited: | 21 Feb 2019 02:04 |
Last Modified: | 21 Feb 2019 02:04 |
URI: | http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/16884 |
Actions (login required)
View Item |