Sundari, E. and Widiastiani, Nindry Sulistya Perkembangan Pembuktian Pada Putusan Verstek (Studi Kasus di PN Sleman dan Kota Yogyakarta). [Research]
Text
laporan final lppm.pdf Restricted to Registered users only Download (947kB) |
Abstract
Pasal 125 HIR mengatur bahwa dalam hal tergugat tidak hadir dipersidangan sengketa perdata (verstek), gugatan diterima kecuali tak beralasan atau melawan hak. Pada awalnya Pasal ini ditafsirkan bahwa dalam hal verstek penggugat tidak perlu membuktikan kebenaran dalilnya (Sudikno, 2010). Bagaimana perkembangan dari penafsiran yang lama tersebut? Untuk menjawab permasalahan terebut, dilakukan penelitian hukum normative. Data yang diambil adalah data sekunder berupa putusan2 hakim tentang interpretasi pembuktian dalam hal verstek, dengan study kasus di PN Kota Yogyakarta dan PN Sleman. Data dianalisis secara kualitatif dari kedua Pengadilan tersebut, untuk selanjutnya dibuat generalisasinya. Hasilnya menunjukkan bahwa ada perkembangan baru dalam penafsiran Pasal 125 HIR, yakni ada pembebanan pembuktian pada penggugat. Hal tersebut sesuai dengan penafsiran menyeluruh rumusan Pasal 125 HIR, sesuai tujuan pembuktian, asas keadilan, mendukung kebenaran materiil, mencegah tipu muslihat penggugat serta putusan serampangan.
Item Type: | Research |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | pembuktian, PN Sleman, verstek, PN Yogyakarta. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Editor UAJY |
Date Deposited: | 05 Nov 2019 05:13 |
Last Modified: | 05 Nov 2019 05:13 |
URI: | http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/20629 |
Actions (login required)
View Item |