HUKUM ADAT BIAK

Sumiarni, M.G. Endang and Sundari, E. and Retnowati, Anny and Hartono, Y (2010) HUKUM ADAT BIAK. BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA, Papua.

[img]
Preview
Text (MG. Endang Sumiarni - E. Sundari - Anny Retnowati - Y. Hartono)
HUKUM ADAT BIAK-1-17.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Buku Hukum Adat Biak ini didasarkan pada hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya di Biak Propinsi Papua. Buku Hukum Adat Biak penting dipublikasikan, sebagai salah satu bentuk dokumentasi dari eksistensi hukum adat yang pada umumnya berbentuk lesan. Dokumentasi dalam bentuk buku penting dilakukan, agar hukum adat Biak yang di dalamnya tersirat kearifankearifan lokal bagi pedoman perilaku masyarakat, tidak hilang ditelan waktu. Sifat hukum adat yang tidak tertulis di satu sisi mempunyai kelemahan, yakni dapat hilang apabila tidak disosialisasikan kepada generasi penerus masyarakat adat. Kekuatiran bahwa generasi muda akan melupakan hukum adat dari nenek moyang mereka, memunculkan gagasan untuk melestarikannya melalui penelitian dan upaya mendokumentasikannya dalam bentuk buku. Dengan adanya penulisan laporan hasil penelitian ke dalam bentuk buku tentang hukum adat yang sifatnya tidak tertulis, diharapkan hukum adat menjadi tidak cepat hilang, selalu dijaga kelestariannya dan dapat tercipta kepastiannya. Hukum Adat yang mengandung nilai-nilai yang merupakan kearifan lokal dapat dipertahankan dan dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat setempat pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya. Penulisan buku tentang hukum adat yang baik akan membantu generasi muda untuk mengingatingat dan mengetahui hukum adat dari nenek moyang mereka. Dengan mengetahui hukum adat, diharapkan generasi muda masyarakat adat dapat melestarikannya dan bilamana diperlukan mengembangkannya. Penulisan buku tentang hukum adat Biak ini meliputi penulisan tentang bidang hukum ketatanegaraan, kedewasaan, hukum kekerabatan, hukum waris, hukum pertanahan serta hukum delik adat di beberapa wilayah masyarakat hukum adat di Biak, yakni masyarakat adat pulau Numfor, Biak Utara, Biak Timur, Yendidori, dan Biak Barat. Biak merupakan sebuah Kabupaten yang mempunyai satu suku yakni suku Biak dan hukum adatnya pada dasarnya sama. Variasi yang ada sifatnya tidak prinsip, sehingga kajian tentang hukum adat di lima wilayah masyarakat hukum adat dapat dikatakan mewakili hukum adat Biak secara keseluruhan.

Item Type: Book
Subjects: Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 26 Nov 2020 04:47
Last Modified: 26 Nov 2020 04:47
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/22675

Actions (login required)

View Item View Item