PERKEMBANGAN ASAS-ASAS HUKUM KONTRAK DALAM PEMBENTUKAN DAN PEMBATALAN KONTRAK SEBAGAI UPAYA HARMONISASI KETENTUAN HUKUM KONTRAK TRANSNASIONAL

Widiyastuti, Y. Sari Murti and Panglipurjati, Puspaningtyas (2016) PERKEMBANGAN ASAS-ASAS HUKUM KONTRAK DALAM PEMBENTUKAN DAN PEMBATALAN KONTRAK SEBAGAI UPAYA HARMONISASI KETENTUAN HUKUM KONTRAK TRANSNASIONAL. In: Konferensi Nasional Hukum Perdata III, 19-21 Oktober 2016, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

[img]
Preview
Text (Y. Sari Murti Widiyastuti - Puspaningtyas Panglipurjati)
APHK Prosiding Nasional.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Sejak akhir tahun 2015, Indonesia bersama Negara-negara ASEAN telah memasuki babakbaru yang sering disebut dengan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Conmunity). Babak baru tata pergaulan ekonomi di kawasan ASEAN tentu memerlukan jaminan kepastian hukum agar perlindungan hukum dapat dihadirkan. Sementara seperti diketahui bersama, tiap-tiap Negara ASEAN tersebut memiliki sistem hukum yang berbeda beda. Oleh sebab itu diperlukan adanya harmonisasi hukum, khususnya hukum kontrak sebagai salah satu pilar pokok dalam kegiatan ekonomi. Harmonisasi hukum sebagai langkah pembaharuan hukum kontrak menghadirkan banyak persoalan teoretik dan sebagian persoalan dimaksud terkait asas-asas dalam pembentukan dan pembatalan kontrak. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Setelah dilakukan sistematisasi data dan analisis diperoleh temuan bahwa ada unsur kesamaan yang dijumpai dari berbagai sistem hukum terkait dengan asas-asas dalam pembentukan kontrak maupun asas-asas dalam pembatalan kontrak. Unsur yang sama dijumpai dalam tahap pembentukan kontrak yang disebut sebagai tahap prakontraktual. Pada tahap ini, kontrak dapat dikatakan eksis tidak cukup dengan adanya kesepakatan(agreement) dilihat dari dimensi hukum saja melainkan juga harus dilihat dari dimensi moral. Dengan demikian kesepakatan yang melahirkan kontrak adalah kesepakatan yang mempertimbangkan dimensi moral, seperti itikad baik(good faith) , kewajaran (reasonableness) dan keadilan(fairness). Ketiga nilai-nilai yang berdimensi moral tersebut tentunya juga sejalan dengan Pancasila sehingga jika ketiga dimensi moral tersebut diperhatikan betul pada tahap prakontraktual, maka dengan sendirinya keseimbangan hak dan kewajiban para pihak akan tercapai. Dengan demikian asas pokok dalam pembaharuan hukum kontrak pada tahap pembentukan kontrak (prakontraktual) asasnya kosensualisme dan itikad baik, kewajaran dan keadilan. Selanjutnya perjanjian yang sudah eksis dan memenuhi kesepakatan yang berdimensi moral tersebut akan mengakibatkan tidak dapat dibatalkannya kontrak secara sepihak sehingga akan terjamin adanya kepastian hukum dan para pihak tentunya juga akan terlindungi kepentingannya.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Uncontrolled Keywords: Harmonisasi asas hukum kontrak, kesepakatan berdimensi moral, pembatalan sepihak dilarang
Subjects: Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 19 Dec 2020 14:54
Last Modified: 19 Dec 2020 14:54
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/22860

Actions (login required)

View Item View Item