ANALISIS TERHADAP PENERAPAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 20/PUU-XVII/2019 DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (Studi di Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah).

Kandars, Erick Marcellio (2020) ANALISIS TERHADAP PENERAPAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 20/PUU-XVII/2019 DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (Studi di Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah). S1 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (Erick Marcellio Kandars)
1605125211.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
1605125212.pdf
Restricted to Registered users only

Download (395kB)

Abstract

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor: 20/PUU-XVII/2019 yang menetapkan; 1. KTP non-elektronik dan surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik diperbolehkan mencoblos, 2. pendaftaran DPTb diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara, dan 3. penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara. Pada tahun 2020 ini akan diadakan pilkada secara serentak. Tetapi apakah putusan tersebut bisa diterapkan di pemilihan kepala daerah 2020 ? Karena putusan MK baik untuk mengurangi angka golput, apalagi ditengah pandemi seperti ini mengurus sesuatu pun menjadi sulit. Metode penelitian yang dipergunakan adalah normatif. Dari penelitian yang dilakukan, hasil yang didapatkan, yaitu bahwa putusan MK tidak diterapkan dalam pemilihan kepala daerah 2020. Dengan alasan putusan MK dan pilkada 2020 memiliki payung hukum berbeda. Sehingga putusan MK tersebut tidak bida diterapkan dalam pilkada 2020. Akan tetapi putusan MK tersebut bisa diterapkan pada pilkada 2020. Karena dalam masa pandemi seperti sekarang ini melakukan sesuatu hal pun menjadi sulit. Warga pun menjadi takut jika mengurus sesuatu hal, karena takut terkena virus corona jika keluar rumah. Dari hasil pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XVII/2019 tidak diterapkan dalam pilkada 2020, dengan alasan bahwa putusan MK dengan pilkada 2020 memiliki payung hukum yang berbeda dan saran yang dapat diberikan adalah menerapkan putusan MK no.1 dan no.2 dalam pilkada 2020. Dikarenakan agar mempermudah warga Indonesia dalam mencoblos dan dapat mengurangi angka golput di pilkada 2020. Karena dalam pilkada 2020 mengunakan konsep baru yaitu harus mematuhi protokol kesehatan, karena Indonesia sekarang sedang mengalami pandemi virus covid-19. Oleh karena itu, mempersulit juga dalam hal pengurusan dokumen dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pilkada 2020.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Kepala Daerah, KTP non-elektronik, Penghitungan Suara
Subjects: Ilmu Hukum > Kenegaraan dan Pemerintah
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: editor2 dua uajy
Date Deposited: 09 Apr 2021 11:36
Last Modified: 09 Apr 2021 11:36
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/23711

Actions (login required)

View Item View Item