Problematika Hukum Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian pada Balai Penyuluh Pertanian di Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul

Puspita, Benedita Dea (2022) Problematika Hukum Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian pada Balai Penyuluh Pertanian di Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. S1 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (Benedita Dea Puspita)
180512989_Bab 0.pdf

Download (621kB) | Preview
[img]
Preview
Text
180512989_Bab 1.pdf

Download (299kB) | Preview
[img] Text
180512989_Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (504kB)
[img]
Preview
Text
180512989_Bab 3.pdf

Download (376kB) | Preview

Abstract

Indonesia kaya akan sumber daya alam, baik di darat maupun di perairan. Indonesia sebagai negara agraris karena memiliki sektor pertanian yang sangat kuat. Para petani tidak dapat lepas dari peran penyuluh sebagai tenaga yang ahli dan edukatif dalam hal penyuluhan pertanian. Dalam tulisan ini, penulis secara khusus melakukan penelitian terhadap Problematika Hukum Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian pada Balai Penyuluh Pertanian di Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yang berfokus pada peraturan perundang-undangan dengan permasalahan yang terjadi. Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian pada Balai Penyuluh Pertanian di Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul belum berjalan dengan maksimal karena berbagai kendala. Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian yang terjadi pada Balai Penyuluh Pertanian di Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul saat ini belum dapat berjalan dengan maksimal karena terdapat berbagai kendala. Terdapat beberapa indikator yang mempengaruhi penyelenggaraan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 yang masih mengatur penyelenggaraan penyuluhan pertanian secara umum, turunan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 hingga Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Tingkat Kecamatan belum mengatur secara detail mengenai penyelenggaraan penyuluhan pertanian, secara nomenklatur kelembagaan Balai Penyuluh Pertanian tidak sinkron, baik dari sisi hukum dan fakta lapangan, serta Presiden Joko Widodo telah membubarkan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang telah dibentuk dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Selain itu, ditemukan 4 faktor yang mempengaruhi yaitu program kerja, sumber daya manusia, biaya operasional dan sistem anggaran, serta minimnya jumlah dan kurang aktifnya petani muda.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Problematika Hukum, Peraturan Perundang-undangan, Kegiatan Penyuluhan Pertanian, Balai Penyuluh Pertanian.
Subjects: Ilmu Hukum > Pertanahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor 3 uajy
Date Deposited: 04 Aug 2022 10:47
Last Modified: 04 Aug 2022 10:47
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/27129

Actions (login required)

View Item View Item