PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SETELAH BERLAKUNYA pp no.10 TAHUN 1983 jo PP. NO. 45 TAHUN 1990 DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Sindudisastra, OJB Ohim PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SETELAH BERLAKUNYA pp no.10 TAHUN 1983 jo PP. NO. 45 TAHUN 1990 DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. [Research]

[img] Text (Ohim Sindudisastra)
2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Untuk menekan perceraian eli Lingkungan pegawai negeri sipil telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang ijin perceraian. Namun kenyataannya percaraian di lingkungan pegawai negeri sipil tetap terjadi. Timbul permasalahaL : 1. Apakah ijin perceraian yang diatur Peraturan Pemerin­ tah No. 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 dapat menekan angka perceraian pegawai ne­ geri sipil "? 2. Hal-hal apa yang menghambat pelaksanaan Peraturan Pe­ merintah No. 10 tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1980 ? Penelitian ini diadakan di Propinsi Tingkat I Jawa Tengah dan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sample Kodya Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Hage­ lang, Kabupaten Hagelang, Kodya Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Responden masing-masing 5 orang fegawai Negeri Sipil yang melakukan perceraian dalam kurun waktu 1994 - 1998, Pejabat pemberi ijin cerai dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan di daerah tersebut. Narasumber roasing-roasing seorang hakim pada penga­ dilan Negeri dan Pengadilan Agama dan masing-~asing , seorang pengacara yang pernah menangani perkara percerai an Pegawai Negeri Sipil di daerah tersebut. Dari hasil analisis data dapat disimpulkan : 1. Ijin perceraian Pegawai Negeri Sipil yang diatur da - lam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo. Pera - turan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tidak dapat mene­ kan angka perceraian Pegawai Negeri Sipil, karena dengan atau tanpa ijin perceraian, pengadilan tetap akan memeriksa dan memutus permohonan perceraian tersebut. Pengadilan menganggap ijin perceraian itu hanya bersifat syarat administratif saja. 2. Hal-hal yang menghambat pelaksanaan Peraturan Pemerin tah No. 10 tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 adalah : a. Sementara atasan langsung dari Pegawai Negeri Si - pil kurang tegas dalam menindak bawahannya yang me langgar. b. Umumnya perceraian adalah jalan terakhir yang dapat ditempuh Pegawai Negeri Sipil dalam menyelesai kan permasalahan perkawinannya.

Item Type: Research
Subjects: Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor 3 uajy
Date Deposited: 05 Dec 2022 09:59
Last Modified: 05 Dec 2022 09:59
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/28125

Actions (login required)

View Item View Item