PENGGUNAAN LAHAN GAMBUT UNTUK PROGRAM FOOD ESTATE DI KALIMANTAN TENGAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

Permana, Amir Nusa (2023) PENGGUNAAN LAHAN GAMBUT UNTUK PROGRAM FOOD ESTATE DI KALIMANTAN TENGAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT. S1 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (Amir Nusa Permana)
190513333_Bab 0.pdf

Download (677kB) | Preview
[img]
Preview
Text
190513333_Bab 1.pdf

Download (262kB) | Preview
[img] Text
190513333_Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
190513333_Bab 3.pdf

Download (231kB) | Preview

Abstract

Program food estate merupakan program prioritas kedua yang termuat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020-2024 dan pelaksanaanya melalui Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Program food estate adalah kegiatan usaha pangan dalam skala luas di suatu wilayah yang ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional di Indonesia terutama di tengah wabah pandemi Covid-19. Salah satu wilayah yang digunakan untuk program food estate ialah lahan 30.000 hektar yang berada pada kawasan eks-PLG sejuta hektar yang mengalami kegagalan pada era Orde Baru yang berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dari 30.000 hektar lahan di kawasan eks-PLG tersebut terdapat ekosistem gambut yang digunakan, ekosistem gambut sendiri dapat dimanfaatkan berdasarkan fungsinya, yakni ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dan ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Ekosistem gambut dengan fungsi budidaya sendiri dapat dimanfaatkan untuk segala jenis kegiatan, namun terhadap ekosistem gambut dengan fungsi lindung pemanfaatannya bersifat limitatif untuk kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan jasa lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Adapun berdasarkan metode penelitian hukum normatif yang digunakan pada penelitian ini, ditemukan hasil penelitian jika program food estate di Kalimantan Tengah menggunakan ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Namun dari regulasi program food estate sendiri yakni Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan melegalkan penggunaan kawasan hutan lindung untuk digunakan melalui mekanisme Penetapan Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan (KHKP). Jika merujuk pada hirarki peraturan perundang-undangan maka perlu diadakan sinkronisasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang program food estate yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Selain itu juga memperhatikan aspek keberlanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup terutama terhadap ekosistem gambut

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Food estate, Penggunaan lahan gambut, Kalimantan Tengah, Proyek Strategis Nasional
Subjects: Ilmu Hukum > Pertanahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor 3 uajy
Date Deposited: 26 Jun 2023 19:45
Last Modified: 26 Jun 2023 19:45
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/29177

Actions (login required)

View Item View Item