Prosedur Pendirian Rumah Ibadat di Kabupaten Sleman berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat

Butar Butar, Josafat Blessing Faith (2023) Prosedur Pendirian Rumah Ibadat di Kabupaten Sleman berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat. S1 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (JOSAFAT BLESSING FAITH BUTAR BUTAR)
180512997 0.pdf

Download (557kB) | Preview
[img]
Preview
Text
180512997 1.pdf

Download (365kB) | Preview
[img] Text
180512997 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (619kB)
[img]
Preview
Text
180512997 3.pdf

Download (226kB) | Preview

Abstract

Indonesia memiliki konstitusi yang menjamin hak bagi setiap warga negaranya untuk dapat memeluk agama dan menjalankan ibadat sesuai kepercayaannya, namun masyarakat masih sulit untuk memiliki rumah ibadat untuk melaksanakan kegiatan agama, salah satunya masyarakat masih sulit memenuhi prosedur pendirian rumah ibadat di Kabupaten Sleman yang diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengulas Prosedur pendirian rumah ibadat di Kabupaten Sleman berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat, mengetahui kendala dalam pendirian rumah ibadat di Kabupaten Sleman dan mengetahui solusi dalam mengatasi kendala pendirian rumah ibadat di Kabupaten Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian ix hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki kesimpulan bahwa prosedur dan persyaratan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat ini masih belum bisa membantu penyelenggaraan pelaksanaan pendirian rumah ibadat yang tertib dan terjamin kepastian hukumnya dikarenakan kenyataannya masih terdapat kendala untuk memenuhi beberapa syarat dalam rangka mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat, hal ini disebabkan adanya jemaat yang beribadat tidak memiliki KTP setempat (KTP luar daerah Sleman) seperti mahasiswa. Oleh karena itu, dipandang patut dipertimbangkan keberadaan jemaat yang bukan memiliki KTP setempat, dalam persyaratan khusus untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Izin Mendirikan Bangunan, Rumah Ibadat, Prosedur.
Subjects: Ilmu Hukum > Kenegaraan dan Pemerintah
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor 2 uajy
Date Deposited: 08 Aug 2023 15:06
Last Modified: 08 Aug 2023 15:06
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/29400

Actions (login required)

View Item View Item