Cyntia, Agnes Dhita Pramay (2023) PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI KABUPATEN SLEMAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG KEMUDAHAN,PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH. S1 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
|
Text (Agnes Dhita Pramay Cyntia)
190513484 0.pdf Download (468kB) | Preview |
|
|
Text
190513484 1.pdf Download (607kB) | Preview |
|
Text
190513484 2.pdf Restricted to Registered users only Download (585kB) |
||
|
Text
190513484 3.pdf Download (421kB) | Preview |
Abstract
Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Kabupaten Sleman merupakan salah satu kabupaten yang sudah menggunakan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) sebagai pendaftaran perizinan berusaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha dan Nomor Induk Berusaha. Sedangkan penyelenggaraan perizinan berusaha UMKM di Kabupaten Sleman sepenuhnya berbasis pada OSS RBA. Jenis penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data pada penelitian ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif dengan hasil antara lain penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabuapten Sleman sudah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dengan diluncurkannya program “Mas kliwon” pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Program ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Sleman sekaligus untuk memberikan pendampingan dan layanan bantuan terkait dengan perizinan berusaha bagi pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah. Program “Mas Kliwon” dibuat berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Mas Kliwon merupakan sebuah inovasi yang diciptakan sebagai program pendampingan di 17 (tujuh belas) kapanewonn yang ada di Kabupaten Sleman untuk pengoperasionalan sistem OSS RBA (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) bagi para pelaku usaha khususnya UMKM.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perizinan Berusaha, OSS RBA, Usaha Mikro, kecil, dan Menengah. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Kenegaraan dan Pemerintah |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Editor 2 uajy |
Date Deposited: | 09 Nov 2023 16:02 |
Last Modified: | 09 Nov 2023 16:02 |
URI: | http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/30429 |
Actions (login required)
View Item |