KONTRIBUSI KEARIFAN LOKAL DALAM NORMA PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN EMAS DI DESA RANTAU GEDANG, KECAMATAN BATHIN VIII, KABUPATEN SAROLANGUN, PROVINSI JAMBI

Seketi, Paringga Berlianna Byatara (2024) KONTRIBUSI KEARIFAN LOKAL DALAM NORMA PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN EMAS DI DESA RANTAU GEDANG, KECAMATAN BATHIN VIII, KABUPATEN SAROLANGUN, PROVINSI JAMBI. S2 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (Paringga Berlianna Byatara Seketi)
225214902_Bab 0.pdf

Download (632kB) | Preview
[img]
Preview
Text
225214902_Bab 1.pdf

Download (366kB) | Preview
[img]
Preview
Text
225214902_Bab 2.pdf

Download (505kB) | Preview
[img] Text
225214902_Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (453kB)
[img] Text
225214902_Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (867kB)
[img]
Preview
Text
225214902_Bab 5.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Tesis ini berjudul “Kontribusi Kearifan Lokal Dalam Norma Perizinan Bidang Pertambangan Emas Di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi”. Mengulas penyebab pertambangan emas tanpa izin (selanjutnya disingkat PETI) di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi yang dilakukan masyarakat di desa tersebut, selain itu juga mengulas cara masyarakat mengelola pertambangan emas berdasarkan pada tradisi turun-temurun karena mendasarkan pada pandangan hidup, terutama cara mengelola pertambangan terhadap lingkungan hidup. Penulis menggunakan peraturan perundang-undangan berupa UUD 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta berbagai aturan pelaksananya dalam bentuk peraturan daerah, peraturan menteri, peraturan pemerintah beserta berbagai macam teori tentang peraturan perundang-undangan. Penulis menganalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, buku, hasil penelitian beserta jurnal hukum. Hasil analisis penulis adalah PETI masih marak terjadi di Desa Rantau Gedang karena masyarakat melakukan pertambangan emas berdasarkan pada tradisi turun-temurun, di sisi lain masyarakat berusaha mengurus perizinan pertambangan namun terdapat kesalahan dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang masih sulit untuk direalisasikan dan tidak mampu mengakomodir kebiasaan yang ada di desa tersebut. Problematika hukumnya adalah pertambangan emas di Desa Rantau Gedang terselenggara tanpa izin karena mendasarkan pada tradisi secara turun-temurun dan peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan pandangan hidup dalam masyarakat sehingga sulit direalisasikan tetapi legislator masih sering melupakan perubahan Izin Pertambangan Rakyat (selanjutnya disingkat IPR) disetiap perubahan undang- undang yang mengatur pertambangan meskipun sudah berbagai pihak (baik masyarakat maupun pemerintah daerah) mengeluhkan hal tersebut. Dalam bagian kesimpulan dipaparkan agar ketentuan PETI segera diubah sehingga sesuai dengan pandangan hidup masyarakat dan dapat direalisasikan, harapannya agar lingkungan hidup lestari dan terjaga.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: tanpa izin, sulit direalisasikan, pandangan hidup, perubahan, lingkungan hidup
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor 3 uajy
Date Deposited: 27 May 2024 18:17
Last Modified: 27 May 2024 18:17
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/31714

Actions (login required)

View Item View Item