KEBIJAKAN RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN DELIK PENYERTAAN KEKERASAN FISIK (Studi Kasus Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Smn)

Romadhani, Suci (2025) KEBIJAKAN RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN DELIK PENYERTAAN KEKERASAN FISIK (Studi Kasus Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Smn). S2 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.

[img] Text (Suci Romadhani)
235215210_Bab 0.pdf

Download (2MB)
[img] Text
235215210_Bab 1.pdf

Download (335kB)
[img] Text
235215210_Bab 2.pdf

Download (467kB)
[img] Text
235215210_Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (295kB)
[img] Text
235215210_Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (418kB)
[img] Text
235215210_Bab 5.pdf

Download (883kB)

Abstract

Tesis ini berjudul Kebijakan Restitusi Bagi Anak Korban Delik Penyertaan Kekerasan Fisik (Studi Kasus Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Smn). Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan restitusi Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Smn yang ditentukan secara tanggung renteng dalam pemenuhan terhadap hak korban serta kebijakan tentang restitusi bagi Anak Korban delik penyertaan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer (beberapa peraturan perundang-undangan terkait restitusi dan dokumen putusan Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Smn) dan bahan hukum sekunder (pendapat hukum dan bukan pendapat hukum serta narasumber yaitu Bapak Edy Antonno, S.H., dan Ibu Basaria Marpaung, S.H.). Hasil penelitian menunjukkan Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Smn menegaskan pentingnya pemenuhan hak korban dalam restitusi. Pembayaran restitusi secara tanggung renteng sebesar Rp50.215.000 dibagi secara merata di antara 11 terdakwa sehingga setiap terdakwa memiliki tanggung jawab sebesar Rp4.565.000. Pelaksanaan pembayaran restitusi telah terlaksana pada 6 Juli 2023. Kebijakan ini menunjukkan keberhasilan dalam merealisasikan hak Korban. Kebijakan restitusi bagi Anak Korban delik penyertaan harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 8 ayat (15) Perma Nomor 1 Tahun 2022, bahwa Hakim menetapkan perincian besaran Restitusi yang harus dibayarkan oleh masing-masing Terdakwa sesuai dengan peran dan kesalahannya.

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Litigasi
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor 3 uajy
Date Deposited: 28 Feb 2025 09:08
Last Modified: 28 Feb 2025 09:08
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/33575

Actions (login required)

View Item View Item