PELANGGARAN KLAUSULA NON KOMPETISI DALAM PERJANJIAN WARALABA TERKAIT DENGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (2023)

Widiyastuti, Y. Sari Murti and Indrawati, Etty PELANGGARAN KLAUSULA NON KOMPETISI DALAM PERJANJIAN WARALABA TERKAIT DENGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (2023). [Research] (Unpublished)

[img] Text (Y. Sari Murti Widiyastuti dan Etty Indrawati)
Laporan Akhir Penelitian Dr. Y. Sari Murti-Etty Indrawati.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba mengatur ketentuan bahwa waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Menurut pengertian umum, perjanjian waralaba pada dasarnya merupakan salah satu bentuk dari perkembangan perlisensian berupa hak pemanfaatan dan penggunaan merek dagang atau sebuah reputasi yang dimiliki oleh Pemberi Waralaba (franchisor), hal ini dapat disertai dengan pemberian know-how tertentu atas produk tersebut. Penerima Waralaba (franchisee) dalam menjalankan usahanya menggunakan sistem usaha yang diberikan oleh Pemberi Waralaba (franchisor) berdasarkan suatu perjanjian waralaba. Perjanjian antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat. Perjanjian Waralaba yang dibuat dapat saja berisi ketentuan dimana Pemberi Waralaba mensyaratkan agar Penerima Waralaba tidak melakukan kegiatan usaha yang sama dengan usaha waralaba yang sedang dijalankan, selama jangka waktu tertentu setelah berakhirnya perjanjian waralaba (klausula non kompetisi). Syarat tersebut dapat dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut Undang-Undang Persaingan Usaha) sepanjang dimaksudkan untuk melindungi dan/atau berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba atau untuk menjaga identitas dan reputasi usaha waralaba. Penerima Waralaba seharusnya dengan itikad baik mematuhi ketentuan klausula non kompetisi dalam perjanjian waralaba yang sudah disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pelanggaran klausula non kompetisi dalam perjanjian waralaba yang dilakukan oleh Penerima Waralaba dapat dikualifikasikan atau tidak sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Persaingan Usaha. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang ditempuh oleh Pemberi Waralaba terhadap Penerima Waralaba yang melanggar klausula non kompetisi dalam perjanjian waralaba. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang berfokus pada data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode dokumentasi dan wawancara langsung serta mendalam guna memperoleh informasi yang benar dan akurat dari subyek yang telah ditentukan. Data yang telah diperoleh dengan cara metode dokumentasi dan wawancara, selanjutnya dianalisis dengan analisis kualitatif. Analisis kualitatif antara lain dilakukan melalui kategorisasi berdasarkan permasalahan yang diteliti dan data yang dikumpulkan. Luaran dari penelitian ini dituangkan dalam penulisan artikel jurnal nasional terakreditasi Sinta 3: Law Review (Universitas Pelita Harapan). Article Acceptance (LoA) dari Law Review UPH terlampir dalam Lampiran Laporan Penelitian Kelompok ini. Ada dua hasil penelitian ini. Pertama, pelanggaran klausula non kompetisi dalam perjanjian waralaba yang sebelumnya sudah dibacakan sebelum ditandatangani dapat dikualifikasikan sebagai persaingan usaha tidak sehat. Kedua, jika terjadi pelanggaran klausula non kompetisi yang dilakukan oleh penerima waralaba atau eks penerima waralaba, maka perlu dilakukan komunikasi dahulu dengan pihak yang melanggar tersebut. Jika tetap tidak ada perbaikan, maka penerima waralaba atau eks penerima waralaba tersebut perlu diberikan somasi/ peringatan. Apabila tetap tidak diindahkan, maka franchisor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau mengajukan pengaduan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada KPPU terkait pelanggaran klausula non kompetisi dalam perjanjian waralaba yang berpotensi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan persaingan usaha tidak sehat.

Item Type: Research
Uncontrolled Keywords: Klausula Non Kompetisi, Perjanjian Waralaba, Persaingan Usaha Tidak Sehat
Subjects: Ilmu Hukum > Ekonomi Bisnis
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor 3 uajy
Date Deposited: 16 Mar 2025 22:04
Last Modified: 16 Mar 2025 22:04
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/33785

Actions (login required)

View Item View Item