PENGATURAN GRATIFIKASI TERHADAP KELUARGA PENYELENGGARA NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI (Studi Kasus Penggunaan Jet Pribadi Oleh Kaesang)

Putra, Tarsisius Ogilva Namas (2025) PENGATURAN GRATIFIKASI TERHADAP KELUARGA PENYELENGGARA NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI (Studi Kasus Penggunaan Jet Pribadi Oleh Kaesang). S1 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.

[img] Text (Tarsisius Ogilva Namas Putra)
210514058_Bab 0.pdf

Download (769kB)
[img] Text
210514058_Bab 3.pdf

Download (410kB)
[img] Text
210514058_Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (631kB)
[img] Text
210514058_Bab 1.pdf

Download (455kB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur tentang pemberian gratifikasi terhadap penyelenggara negara atau pegawai negeri sebagaimana yang telah dituangkan dalam Pasal 12B UU PTPK. Subjek hukum yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 12B UU PTPK adalah Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri. Pada bulan Agustus 2024 terjadi kasus dugaan gratifikasi kepada seseorang yang bukan merupakan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yaitu terhadap Kaesang merupakan anak bungsu dari Presiden Jokowi dan selaku ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia. Dugaan gratifikasi tersebut terjadi atas penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang beserta keluarganya untuk melakukan perjalanan menuju Amerika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang merupakan suatu bentuk gratifikasi, serta untuk menganalisis Pengaturan pemberian Gratifikasi Terhadap keluarga penyelenggara atau pegawai negeri dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yaitu Penggunaan fasilitas jet pribadi yang dilakukan oleh Kaesang bukan merupakan gratifikasi. Pasal yang relevan untuk menjerat pemberian gratifikasi adalah Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menguraikan subjek utama penerima gratifikasi dalam pasal tersebut adalah penyelenggara negara atau pegawai negeri. Kaesang yang bukan merupakan penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak dapat dijerat dengan pasal tersebut. Pada dasarnya tidak ada pengaturan secara spesifik tentang gratifikasi terhadap keluarga penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam hukum pidana Indonesia.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Gratifikasi, Penyelenggara Negara, Pegawai Negeri
Subjects: Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor 3 uajy
Date Deposited: 30 May 2025 11:29
Last Modified: 30 May 2025 11:29
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/34160

Actions (login required)

View Item View Item