TINJAUAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENGATURAN KEJAHATAN PERANG DI INDONESIA

Li, Maria Anastasia Mi (2025) TINJAUAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENGATURAN KEJAHATAN PERANG DI INDONESIA. S2 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.

[img] Text (Maria Anastasia Mi Li)
235215212_Bab 0.pdf

Download (684kB)
[img] Text
235215212_Bab 1.pdf

Download (660kB)
[img] Text
235215212_Bab 2.pdf

Download (719kB)
[img] Text
235215212_Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (593kB)
[img] Text
235215212_Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (727kB)
[img] Text
235215212_Bab 5.pdf

Download (619kB)

Abstract

Kejahatan perang merupakan salah satu pelanggaran serius dalam hukum internasional yang seharusnya mendapatkan pengaturan yang jelas dalam hukum nasional. Namun, hingga saat ini, Indonesia belum mengakui kejahatan perang sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang hanya mencakup kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum hak asasi manusia terhadap pengaturan kejahatan perang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan politik hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kejahatan perang dalam hukum nasional merupakan kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh Indonesia berdasarkan perjanjian internasional yang telah diratifikasi, yaitu Konvensi Jenewa 1949. Ketiadaan regulasi yang spesifik menyebabkan kesenjangan dalam penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi korban kejahatan perang. Selain itu, tidak adanya mekanisme yuridis yang jelas juga berpotensi melemahkan komitmen Indonesia dalam menjalankan kewajiban internasionalnya. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kejahatan perang belum diakui sebagai pelanggaran HAM berat dalam hukum nasional karena keterbatasan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949, belum ada pengaturan lebih lanjut terkait mekanisme hukum nasional dalam menindak kejahatan perang. Kekosongan regulasi ini berdampak pada ketidakpastian hukum, lemahnya penegakan hukum, serta minimnya perlindungan bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif guna memastikan kepastian hukum dan pemenuhan kewajiban Indonesia dalam hukum humaniter internasional.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Kejahatan Perang; Kejahatan terhadap Kemanusiaan; Pengadilan HAM
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Litigasi
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor 3 uajy
Date Deposited: 11 Jun 2025 09:52
Last Modified: 11 Jun 2025 09:52
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/34241

Actions (login required)

View Item View Item