EKSISTENSI PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH HAK ULAYAT SUKU MEE DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI DISTRIK KAPIRAYA KABUPATEN DEIYAI PROVINSI PAPUA

Pakage, Andreas (2012) EKSISTENSI PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH HAK ULAYAT SUKU MEE DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI DISTRIK KAPIRAYA KABUPATEN DEIYAI PROVINSI PAPUA. S2 thesis, UAJY.

[img]
Preview
Text (Halaman Judul)
0MIH01442.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
1MIH01442.pdf

Download (938kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab II)
2MIH01442.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (Bab III)
3MIH01442.pdf
Restricted to Registered users only

Download (710kB)
[img] Text (Bab IV)
4MIH01442.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text (Bab V)
5MIH01442.pdf

Download (155kB) | Preview

Abstract

Penulisan tesis yang berjudul : Eksistensi Penguasaan dan Pemilikan Tanah Hak Ulayat SukuMee Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Di Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, ini bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi Eksistensi Penguasaan dan Pemilikan Tanah Hak Ulayat Suku Mee di Distrik Kapiraya Kabupaten Provinsi Papua dan untuk mengetahui dan mengevaluasi Eksistensi Penguasaan dan Pemilikan Tanah Hak Ulayat Suku Mee dapat mewujudkan Kepastian hukum di Distrik Kapiraya Kabupaten Provinsi Papua. Penelitian ini dilakukan dengan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan sejarah hukum, pendekatan sosiologi hukum, dan pendekatan politik hukum. Jenis penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan wawancara kepada narasumber sesuai dengan keahliannya. Analisis data menerapkan lima (5) tugas hukum yaitu deskripsi, sistematika, analisis hukum positif, interpretasi hukum positif dan menilai hukum positif. Hasil penelitian ditemui bahwa : Masyarakat adat suku Mee di Distrik Kapiraya berpandangan bahwa tanah sebagai seorang ibu yang memberi susu (hidup) kepada anaknya, dan juga tanah sebagai warisan nenek moyang yang di atasnya dilaksanakan sebagai aktivitas. Penguasaan dan pemilikan tanah adat pada masyarakat persekutuan hukum adat suku Mee di Kapiraya dilaksanakan secara komunal yang disebut hak layat dan juga dimiliki secara individual yang dalam pemanfaatan dan pengalihan hak atas tanah tidak dapat dicampuri oleh pihak lain (kepala adat dan anggota yang tidak mempunyai hak). Tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat persekutuan hukum adat suku Mee agar jelas kedudukan atau status tanahnya, maka tanah-tanah itu dapat dilakukan dengan cara pemisahan-pemisahan. Dalam hal ini, dengan cara pembuatan pagar sebagai batas tanah, dan juga dengan memberi nama atas tanah-tanah tersebut seperti tanah komunal, tanah marga, tanah bapak, tanah ibu, tanah istri dan tanah teman. Hak atas tanah komunal (enaimo Makii) itu berupa tanah, hutan dan kekayaan alam yang merupakan tempat untuk berburu, sedangkan tanah-tanah individu itu berupa tanah marga, tanah bapak, tanah ibu, tanah istri dan tanah teman yang tempatnya berdekatan dengan perkampungan. Tanah ulayat dan tanah perorangan masyarakatadat suku Mee secara yuridis pendaftaran tanah untuk menciptakan kepastian hukum dan menjamin perlindungan hukumnya belum mengalami, karena kenyataan dalam masyarakat adat suku Mee Kapiraya mengenai kepastian hukum pendaftaran tanah tersebut belum dapat dirasakan oleh masyarakat. Artinya dalam kenyataan sepanjang hidup masyarakat adat Suku Mee Kapiraya menganggap tidak ada kepastian hukum dari adanya pendaftaran tanah khususnya di Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai dan pada umumnya Negara Indonesia.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Penguasaan dan Pemilikan Tanah, Hak Ulayat, dan Kepastian Hukum
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Agraria
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 12 Apr 2013 10:33
Last Modified: 03 May 2013 10:31
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/361

Actions (login required)

View Item View Item