PELAKSANAAN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN SETELAH BERLAKUNYA PERDA KOTA NOMOR 6 TAHUN 1994 DI KOTA YOGYAKARTA (2005)

Krismantoro, D PELAKSANAAN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN SETELAH BERLAKUNYA PERDA KOTA NOMOR 6 TAHUN 1994 DI KOTA YOGYAKARTA (2005). [Research]

[img] Text
HK26104.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian merupakan suatu kegiatan yang memerlukan perhatian dari semua pihak secar a baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Kota Yogyakarta, setelah berlakunya Perda Nomor 6 Tahun 1994 serta untuk mengetahui sanksi hukum yang dapat dijatuhkan terhadap perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang tidak berizin. Dengan demikian akan diperoleh gambaran yang jelas mengenai permasalahan serta dapat memberikan masukan berkaitan izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Permasalahan yang diteliti menyangkut dua hal yaitu mengenai bagaimanakan pelaksanaan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pEHtanian di Kota Yogyakarta setelah berlakunya Perda Nomor 6 Tahun 1994 serta sanksi hukum apa yang dapat dijatuhkan terhadap perubahan PE!nggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang tidak berizin. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh dari penelitian yaitu dengan mengadakan waw ancara s, cara langsung dengan responden maupun data sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku-buku ilmiah dan peraturan perundang-undangan terkait dengan masalah yang diteliti Data tersebut diperoleh dari Kantor Bappeda Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dan Statistik Kota Yogyakarta. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Kata Yogyakarta s1?telah berlakunya Perda Nomor 6 Tahun 1994 tetap dapat dilaksanakan, t:etapi dengan pertimbangan bahwa jika perubahan tersebut dapat memberi nilai yang lebih yang akan dirasakan oleh rnasyarakat. Di samping itu sanksi hukum yang dapat dijatuhkan terhadap perubahan• penggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang tidak berizin adalah akan dikenai sanksi dengan ancaman hukuman kurungan.

Item Type: Research
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 04 Jul 2014 20:12
Last Modified: 05 Mar 2025 09:58
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/5447

Actions (login required)

View Item View Item