KONSEP KEPASTIAN HUKUM DI TENGAH TRANSFORMASI SOSIAL BUDAYA MENURUT MAZHAB SOCIOLOGICAL YURISPRUDENCE (SUATU TINJAUAN DARI ASPEK YURIDIS DAN FILOSOFIS)

Murdiati, Caritas Woro and Suliantoro, Bernadus Wibowo KONSEP KEPASTIAN HUKUM DI TENGAH TRANSFORMASI SOSIAL BUDAYA MENURUT MAZHAB SOCIOLOGICAL YURISPRUDENCE (SUATU TINJAUAN DARI ASPEK YURIDIS DAN FILOSOFIS). [Research]

[img] Text (Penelitian Ilmu Hukum)
HK35206.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana membangun sistem hukum yang dapat menjamin adanya kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan disaat masyarakat sedang mengalami masa transformasi sosial budaya yang bersifat simultan menurut mazhab Sociological Jurisprudence. Metode penelitian adalah penelitian kepustakaan. Pustaka yang dijadikan bahan untuk diteliti terutama yang berkaitan persoalan tentang konsep kepastian hukum menghadapi arus perkembangan masyarakat menurut Mazhab Sociological Yurisprudence. Bahan-bahan yang menyangkut topik tersebut diambil antara lain dari buku-buku filsafat hukum, sosiologi hukum, hukum adat maupun jurnal ilmiah yang terkait dengan tema permasalahan tersebut di atas. Data yang masih berupa bahan mentah tersebut diseleksi, sehingga detail-detail yang kurang relevan diabaikan. Data yang terpilih direfleksikan secara filosofis dengan mempergunakan unsur metod is berupa deskripsi, interpretasi dan holistika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dapat diartikan bahwa undang-undang maupun suatu peraturan setelah diperundangkan/diberlakukan akan dilaksanakan dengan pasti oleh pemerintah maupun badan yang berdaulat. Kepastian hukum dapat diatur dengan mendasarkan pada hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Kepastian hukum akan dapat dijalankan dengan baik apabila ada komitmen dari aparat penegak hukum untuk memberlakukan hukum secara konsisten.Para aparat penegak hukum dituntut bersikap profesional dan memiliki integritas moral yang tinggi agar kepastian hukum dapat dijalankan. Hukum diharapkan mampu memberi arah proses perubahan sosial-budaya agar berjalan secara lebih manusiawi. Arah yang menjadi tujuan akhir diadakannya hukum adalah untuk menjamin keadilan, sehingga kepastian hukum hanyalah merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Dalam rangka untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat, hukum hendaknya mampu mengakomodasikan kepentingan umum (public interesf), kepentingan sosial (social interest) maupun kepentingan individu (private interest). Kepentingan social yang dilayani oleh aturan hukum yang berlaku umum harus seimbang dengan kepentingan sosial yang nyata. Penegak hukum harus memiliki kepekaan yang lebih dalam menangkap fenomena keadilan sosial kemudian merumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Dialektika yang positif dalam menegakkan hukum sekaligus menangkap fenomena rasa keadilan di masyarakat hendaknya ditumbuhkembangkan agar arah transformasi sosial budaya dapat berjalan dengan yang lebih baik

Item Type: Research
Uncontrolled Keywords: Transformasi budaya, Kepastian hukumm keadilan
Subjects: Ilmu Hukum > Kenegaraan dan Pemerintah
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 08 Jul 2014 07:44
Last Modified: 11 Mar 2015 11:43
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/5486

Actions (login required)

View Item View Item