KEKUATAN ALAT BUKTI AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN

LESTARI, ASRI DIAMITRI (2014) KEKUATAN ALAT BUKTI AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN. Jurnal Ilmu Hukum. p.1-19.

[img] Text (Jurnal Ilmu Hukum)
JURNAL HK09629.pdf

Download (1MB)

Abstract

Akta otentik adalah salah satu alat bukti berupa surat dan dibuat secara tertulis, bukti-bukti surat dalam kasus perdata adalah bukti paling penting yang berbeda dengan dalam kasus pidana, alat bukti kta otentik diatur secara tegas dalam undang – undang hukum acara perdata, bukti akta otentik harus dibuat secara tertulis oleh pejabat yang berwenang dandan para pihak yang membutnya, seperti yang diatur dalam undang-undang, salah satu pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik ini adalah seorang pejabat notaris, dalam prosedur untuk membuat akta otentik harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, alat bukti akta otentik dalam hukum perdata dikatakan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat yang tidak bisa dipungkiri kekuatan pembuktianya oleh hakim didalam proses persidangan di pengadilan dan juga oleh para pihak, untuk dapat memiliki kekuatanpembuktian yang sempurna dan mengikat itu harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu persyaratan untuk memenuhi kekuatan pembuktian, membuktikan kekuatan material dan kekuatan verifikasi formal, tetapi pada kenyataanya kekuatan akta otentik dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum oleh hakim di Pengadilan Negeri dalam kasus Sleman No.125/Pdt/2010/PN. berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah yang perlu ditinjau adalah bagaimana kekuatan akta otentik yang dibuat oleh pejabat notaris dan mengapa hakim di Pengadilan Negeri Sleman dapat membatalkan akta otentik yang dibuat oleh pejabat notaris, metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian normative di mana studi normatif difokuskan pada undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: akta otentik, Bukti tertulis, Pejabat Notaris, Hukum Acara Perdata, Pengadilan Negeri.
Subjects: Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 09 Oct 2014 12:11
Last Modified: 09 Oct 2014 12:11
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/5971

Actions (login required)

View Item View Item