KAJIAN FILOSOFIS CAMPUR TANGAN NEGARA DALAM PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK DI INDONESIA

Christiani, Theresia Anita KAJIAN FILOSOFIS CAMPUR TANGAN NEGARA DALAM PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK DI INDONESIA. [Research]

[img] Text (Penelitian Ilmu Hukum)
HHK41815.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Fakta yuridis dan praktik pengaturan perlindungan nasabah menunjukkan kenyatan bahwa nasabah bank merupakan pihak yang harus diberikan perlindungan baik dari aspek hukum perbankan maupun dari aspek hukum kontrak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah :pertama, mengapa campur tangan negara menjadi sesuatu yang penting dalam perlindungan nasabah bank di Indonesia?, dan yang kedua Bagaimanakah bentuk campur negara dalam pengaturan perlindungan nasabah bank baik dari aspek hukum perbankan maupun dari aspek hukum kontrak?. Tujuan penelitian ini yang pertama Untuk mengetahui dan menganalisis filosofi perlunya campur tangan negara menjadi sesuatu yang penting dalam perlindungan nasabah bank di Indonesia. Tujuan penelitian yang kedua adalah Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk campur negara dalam pengaturan perlindungan nasabah bank baik dari aspek hukum perbankan maupun dari aspek hukum kontrak. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif dan memakai data sekunder sebagai data yang utama. Temuan khusus yang direncanakan adalah memperoleh data tentang bentuk campur tangan negara yang mungkin dilakukan baik dari aspek hukum perbankan maupun dari aspek hukum kontrak. Hasil penelitian Pertama filosofi campur tangan negara dalam perlindungan nasabah bank di Indonesia disebabkan bahwa secara faktual dan yuridis nasabah bank berada pada posisi yang lemah dibandingkan dengan bank . Keadaan seperti ini akan menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak yang bila berlanjut akan membahayakan bagi kelangsungan usaha bank itu sendiri dan keberlanjutan roda perekonomian secara lebih luas. Campur tangan negara dalam pengaturan perlindungan nasabah diperlukan dalam kerangka menjamin adanya keadilan dalam berjalannya mekanisme pasar. Kedua bentuk campur tangan negara dalam pengaturan perlindungan nasabah adalah dalam bentuk aturan hukum . Campur tangan negara dari aspek hukum perbankan adalah adanya pengaturan perlindungan hukum yang implisit dan pengaturan perlindungan hukum yang eksplisit. Campur tangan negara dari aspek hukum kontrak dalam bentuk batasan terhadap berlakunya klausula baku yang dituangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan adanya jaminan pemerintah agar asas kebebasan berkontrak hanya dapat diimplementasikan jika terdapat kesembangan posisi nasabah dan lembaga perbankan.

Item Type: Research
Uncontrolled Keywords: hukum, bank, campur tangan negara
Subjects: Ilmu Hukum > Kenegaraan dan Pemerintah
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 01 Jun 2015 08:10
Last Modified: 01 Jun 2015 08:12
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/7389

Actions (login required)

View Item View Item