TANGGUNG JAWAB DISTRIBUTOR ATAS PELAKSANAAN GARANSI DALAM JUAL BELI SEPERA MOTOR MEREK SUZUKI

Hartanto, . (2007) TANGGUNG JAWAB DISTRIBUTOR ATAS PELAKSANAAN GARANSI DALAM JUAL BELI SEPERA MOTOR MEREK SUZUKI. S2 thesis, UAJY.

[img] Text (Halaman Judul)
0MIH01079.pdf

Download (557kB)
[img] Text (Bab I)
1MIH01079.pdf

Download (188kB)
[img] Text (Bab II)
2MIH01079.pdf

Download (583kB)
[img] Text (Bab III)
3MIH01079.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[img] Text (Bab IV)
4MIH01079.pdf
Restricted to Registered users only

Download (518kB)
[img] Text (Bab V)
5MIH01079.pdf

Download (171kB)

Abstract

Penelitian tentang "Tanggung Jawab Distributor Atas Pelaksanaan Garansi Dalam Jual Beli Sepeda Motor Merek Suzuki" dibuat untuk mengetahui dan mengevaluasi apa saja yang menjadi tanggung jawab distributor dalam pelaksanaan garansi dan untuk mengetahui serta mengevaluasi, langkah-langkah penyelesaian yang dapat dilakukan jika terjadi persengketaan atas pelaksanaan garansi dalam jual beli sepeda motor Suzuki. Cara penelitian dilakukan dengan metode berpikir deduktif yaitu berawal dari proporsi urnum berupa peraturan perundang-undangan dan berakhir pada kesimpulan pelaksanaannya yang bersifat khusus, dengan menggunakan sinkronisasi secara horisontal, yaitu Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antar Kep. Memperindag. Menggunakan pula sinkronisasi secara vertikal, yaitu Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat, khususnya Pasal 27 dan 33 dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukum positif yang digunakan dalam perielitian ini akan didiskripsikan, dilakukan sistemasisasi, dianalisis, diinterpretasikan, dan dinilai. Pada lapisan teori hukum pendekatan yang dipergunakan adalah sejarah hukum dan politik hukum. Hasil penelitian adalah distributor wajib melaksanakan pemenuhan garansi sekalipun suku cadang sepeda motor tersebut dapat aus/ habis dipakai, jika keausan/ habis dipakai yang terjadi tidak wajar, garansi harus disediakan berupa layanan purna jual (jasa teknis dan suku cadang), melaksanakan garansi sepenuhnya hingga tercapai kesepakatan dengan konsumen bahwa garansi telah dipenuhi. Sengketa konsumen dengan distributor sebaiknya diawali dengan upaya damai, namun jika tidak terjadi sepakat, penulis sarankan menggunakan dasar gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat sebaiknya UUPK direvisi.

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Bisnis
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 18 Aug 2015 12:24
Last Modified: 18 Aug 2015 12:24
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/7801

Actions (login required)

View Item View Item