ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN UNTUK TEMPAT TINGGAL SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIMALUNGUN

SITEPU, ELVI MORINA ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN UNTUK TEMPAT TINGGAL SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIMALUNGUN. Alih Fungsi Tanah Pertanian Ke Non Pertanian Untuk Tempat Tinggal Setelah Berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun.

[img] Text (JURNAL)
JURNAL.pdf

Download (1MB)
Item Type: Article
Subjects: Ilmu Hukum > Pertanahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 14 Sep 2015 12:08
Last Modified: 14 Sep 2015 12:08
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/7938

Actions (login required)

View Item View Item