Problematika Penerbitan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) Terkait dengan Kepastian Hukum di Kabupaten Bantul

Asri Maryanti, Fatimah (2016) Problematika Penerbitan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) Terkait dengan Kepastian Hukum di Kabupaten Bantul. S2 thesis, UAJY.

[img] Text (Halaman Judul)
0MIH02214.pdf

Download (2MB)
[img] Text (Bab I)
1MIH02214.pdf

Download (109kB)
[img] Text (Bab II)
2MIH02214.pdf

Download (86kB)
[img] Text (Bab III)
3MIH02214.pdf
Restricted to Registered users only

Download (74kB)
[img] Text (Bab IV)
4MIH02214.pdf
Restricted to Registered users only

Download (460kB)
[img] Text (Bab V)
5MIH02214.pdf

Download (84kB)

Abstract

Proses pembuatan surat keputusan izin perubahan penggunaan tanah di Kabupaten Bantul didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menjadikan Pasal 2 ayat (4) peraturan tersebut sebagai dasar bagi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul untuk menandatangani surat keputusan izin perubahan penggunaan tanah. Seperti yang diketahui bahwa izin lokasi berbeda dengan izin perubahan penggunaan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis adanya ketidakjelasan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah terkait lembaga yang berwenang menandatangani surat keputusan izin perubahan penggunaan tanah dan mengupayakan solusi guna menyelesaikan kendala-kendala tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, serta mengkajinya dari perspektif teori konflik dan teori kewenangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Proses Penerbitan Izin Perubahan Pengunaan Tanah (IPPT) di Kabupaten Bantul yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Bantul berdasarkan kewenangan yang di berikan oleh Peraturan Perundang undangan dengan melakukan beberapa tahap yakni pembentukan tim yang melibatkan Pemerintahan Kabupaten dan Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan selajutnya melakukan evaluasi, pengecekan dan setelah itu menerbitkan SK IPPT atau Surat pemberitahuan/klarifikasi (2) Untuk menjamin akan kepastian hukum Pemerintah Kabupaten Bantul dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul melakukan koordinasi yang cermat dan sosialisasi dengan berpedoman Peraturan Perundang-undangan serta kewenangan sesuai dengan hierarki peraturan hukum yang berlaku, hingga terbitnya produk hukum yang berupa SK IPPT atau Surat pemberitahuan/klarifikasi.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), Kewenangan
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Agraria
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 07 Mar 2016 12:38
Last Modified: 07 Mar 2016 12:38
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/8897

Actions (login required)

View Item View Item