Up a level |
SITEPU, ELVI MORINA ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN UNTUK TEMPAT TINGGAL SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIMALUNGUN. Alih Fungsi Tanah Pertanian Ke Non Pertanian Untuk Tempat Tinggal Setelah Berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun.