BURDAM, JEMMY (2017) PERANAN DPRD KABUPATEN BIAK NUNFOR DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PERDA NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG MIRAS DI KABUPATEN BIAK NUNFOR PROVINSI PAPUA. S2 thesis, UAJY.
Text (Halaman judul)
0MIH02154.pdf Download (17MB) |
|
Text (Bab I)
1MIH02154.pdf Download (169kB) |
|
Text (Bab II)
2 MIH02154.pdf Download (170kB) |
|
Text (Bab III)
3MIH02154.pdf Restricted to Registered users only Download (69kB) |
|
Text (Bab IV)
4MIH02154.pdf Restricted to Registered users only Download (401kB) |
|
Text (Bab V)
5MIH02154.pdf Download (135kB) |
Abstract
Upaya politik hukum pemerintah Kabupaten Biak Nunfor, di dalam menangani masalah minuman keras, pemerintah menerapkan suatu Peraturan Daerah yang khusus menangani masalah minuman keras di kabupaten Biak Nunfor, sebagai langkah penaggulangan peredaran minuman keras melalui system penegakan hukum pidana, yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011tentang Pelarangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Keras. Di bentuknya Peraturan Daerah tersebut dinilai sebagai upaya konkret pemerintah bersama aparat penegak hukum danwakil rakyat (DPRD), didalam mengontrol, menekan dan menanggulangi peredaran minuman keras dimasyarakat khususnya daerah Kabupaten Biak Nunfor. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji implementasi DPRD Kabupaten Biak Nunfor dalam melakukan pengawasan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Miras di Kabupaten Biak Nunfor, mengetahui dan mengkaji kendala yang terjadi dalam pengawasan terhadap Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Miras dan mengetahui dan mengkaji solusi terhadap kendala dalam pengawasan Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Miras. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Empiris. Penelitian hukum Empiris adalah penelitian hukum kepustakaan. Analisis data dalam penulisan ini menerapkan lima tugas hukum dokmatig yaitu berupa peraturan-peraturan yang meliputi deskripsi, sistematisasi, interpretasi dan menilai hokum positif. Mekanisme pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap Peranan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Miras di Kabupaten Biak Nunfor belum dilaksanakan dengan baik dalam melaksanakan fungsi pengawasannya karena tidak adanya mekanisme pengawasan yang dibuat berdasarkan standar manajemen. Faktor penghambat dalam pelaksanaa npengawasan oleh anggota DPRD Kabupaten Biak Nunfor berkaitan dengan wilayah Kabupaten Biak Nunfor yang merupakan daerah kepulauan sehingga mempersulit akses transportasi dan rentang kendali yang cukup jauh antar wilayah.Upaya anggota DPRD Kabupaten Biak Nunfor dalam mengatasi factor penghambat pelaksanaan fungsi pengawasan implementasi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang miras terkendali dengan rentang antar wilayah.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | : Peranan, DPRD, Pengawasan, Minuman Keras |
Subjects: | Magister Ilmu Hukum > Hukum Ketatanegaraan |
Divisions: | Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Editor UAJY |
Date Deposited: | 23 Feb 2017 08:26 |
Last Modified: | 23 Feb 2017 08:26 |
URI: | http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/11256 |
Actions (login required)
View Item |