REKONSTRUKSI KEARIFAN LOKAL UNTUK MEMBANGUN HUKUM KEHUTANAN YANG BERKELANJUTAN (Studi Terhadap Masyarakat Hukum Adat Kajang dan Tenganan Pegringsingan)

Runggandini, Caritas Woro Murdiati (2012) REKONSTRUKSI KEARIFAN LOKAL UNTUK MEMBANGUN HUKUM KEHUTANAN YANG BERKELANJUTAN (Studi Terhadap Masyarakat Hukum Adat Kajang dan Tenganan Pegringsingan). S2 thesis, UAJY.

[img] Text (REKONSTRUKSI KEARIFAN LOKAL UNTUK MEMBANGUN HUKUM KEHUTANAN YANG BERKELANJUTAN (Studi Terhadap Masyarakat Hukum Adat Kajang dan Tenganan Pegringsingan))
CARITAS WORO MURDIATI RUNGGANDINI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (56MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji: "Rekonstruksi Kearifan Lokal untuk Membangun Hukum Kehutanan yang Berkclanjutan (Studi Terhadap Masyarakat Hukum Adat Kajang dan Tenganan Pegringsingan)". Penclitian ini bertujuan untuk mengkaji: I . Keberadaan kearifan lokal dalam mengelola sumber daya hutan yang masih berlangsung; 2. Ketahanan keari fan lokal terhadap pengaruh budaya l uar dan intervensi kebijakan pemerintah: 3. Sinkronisasi peraturan perundang­ undangan dalam pengelolaan sumber daya hutan; 4. Rekonstruksi keari fan lokal dalam pembangun an hukum kehutanan yang berkelanjutan. Pendekatan konseptual digunakan dalam penelitian normati f ini. U ntuk mendukun g penelitian normatif , dilakukan penelitian sosiologis dengan mcnggunakan metode etnografi. Lokasi penelitian adalah di Propinsi Sulawesi Selatan dan Propinsi Bali. Pada penelitian normati f yang ditel iti adalah bahan pustaka/data sekunder (bahan hukum primer dan sekunder). Pada penel itian sosiologis yang diteliti pada awalnya data sekunder, dilanjutkan pencli tian terhadap data primer. Terhadap data yang d i peroleh melal ui penelitian normatif.. digunakan alat bantu untuk mempertaja m pembahasan dengan mempergunakan metode interpretasi hukum dan konstruksi hukum. Data yang diperolc:;h kernudian diolah dan dianalisis secara kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1. Keberadaan kearifan lokal yang masih berlangsung berwujud: aKonsep tata ruang dan pandangan hidup; b.Pengetahuan masyarakat tentang lingkungan fisik, hutan dan flora-fauna; c. Upacara adat yang berkaitan dengan sumber daya hutan; d. Hukum adat dalam pengelolaan sumber daya hutan; e. Pengalaman dalam i)enyelesaian konflik-kontli k pengelolaan sutnber daya hutan. Berkaitan dengan wujud kearifan lokal berupa hukum adat dalam mengelola sumber daya hutan, meliputi: a. Asas/prinsip hukum; b. Nilai; dan c. Peraturan hukum konkrit.; 2. Kearifan lokal masyarakat desa adat Tenganan Pegringsingan lebih kuat keberadaanny a dibandingkan masyarakat hukum adat Kajang, karena keberadaan desa adat (pakraman) di Bali diperkuat oleh Pcmcrintah Daerah Propinsi Bali melalui Perda Propinsi Bali No. 3 Tahun 200 1 tentang Desa Pakraman, yang disertai adanya pengakuan wilayah, struktur pemerintahan dan harta kekayaan desa adat; 3. a. Negara awal mulanya mengakui hak-hak masyarakat hukum adat walaupun secara terbatas. Akan tetapi, dalam peraturan perundang-undangan pengelolaaan sumber daya hutan, ada kecenderurtgan negara berusaha menyangkal dan meniadakannya. UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta berbagai instrumen intemasional, belum dijadikan sebagai pedoman bagi penyusunan materi Undang-Undang sektoral maupun peraturan perundang­ undangan iainnya di bawahnya; b. Pengaturan perundarigan mengenai pengelolaan sumber daya hutan belum sesuai dengan prinsip-prinsip kearifan lokal. Faktor-faktor yang menjadi penyebabny a: 1). Dipergunakannya norma dan nilai kapitalisme dalam pengelolaan sumber daya hutan; 2). Sistem pengelolaan suniber daya hutan Jebih mementingkan aspek ekonomi; 3). .Belum berubahnya mindset negara dalam pehgelolaan sumber daya hutan, sumber daya hutan tetap dianggap sebagai domein negara. 4. Dalaril merekonstruksi kearifan lokal dalam perhbangunan hukum kehutanan: a perlu ada strategi merevithlisasi kearifan lokal melalui peningkatan pengakuan hak-hak masyarakat hukwn adat dalam sistem hukum nasional dan melalui penyusunan program pembangunan bidang kehutanan yang menyesuaikan budaya dan lingkungan setempat; b. Kearifan lokal merupakan petunjuk arah bagi pembangunan hukum kehutanan, terutama harus memenuhi nilai-nilai filosofis dan sosiologis; c. Kearifan lokal perlu dijadikan sebagai asas/prinsip dalam pembangunan hukum kehutanan dan mengedepankan paradigma pembangunan berkelanjutan.. Adanya pembangunan hukum kehutanan yang berdasarkan pada asas/prinsip hukum yang berasal dari kearifan lokal dan prinsip pembangun an berkelanjutan, akan mewujudkan hukum yang efektif dan berkeadilan. d. Pembangunan hukum kehutanan ke depan harus didukung adanya paradigma Community Based Forest Management, dengan lebih memberikan peran serta kepada masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya hutan, untuk dapat mewujudkan tujuan hukum.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: rekonstruksi, kearifan lokal, masyarakat hukum adat, pembangunan berkelanjutan, hukum kehutanan.
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Ketatanegaraan
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 27 Feb 2018 08:36
Last Modified: 27 Feb 2018 08:36
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/14030

Actions (login required)

View Item View Item