SEMINAR NASIONAL KEADILAN SOSIAL (SENKAS#2) PENEGAKAN HUKUM TERPADU GERAKAN ANTI KORUPSI DEMI KEADILAN SOSIAL

-, - (2018) SEMINAR NASIONAL KEADILAN SOSIAL (SENKAS#2) PENEGAKAN HUKUM TERPADU GERAKAN ANTI KORUPSI DEMI KEADILAN SOSIAL. In: Seminar Nasional Keadilan Sosial (SENKAS#2) Magister Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Auditorium Kampus III. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (SENKAS#2)
PENEGAKAN HUKUM TERPADU GERAKAN ANTI KORUPSI DEMI KEADILAN SOSIAL.pdf

Download (14MB) | Preview

Abstract

Sebagai negara yang mengalami masalah korupsi yang serius, efektifitas dalam menanganinya masih banyak mengundang pertanyaan. Beberapa kalangan mengatakan bahwa strategi mengatasi korupsi masih bersifat imparsial, sektoral dan terbatas pada area yang bukan merupakan sumber utama korupsi. Ada sebagian lainnya mengkritisi bahwa bobot penegakan hukum terlalu dominan dan mengabaikan strategi pencegahannya sehingga meskipun banyak terjadi penghukuman terhadap para pelaku korupsi, kejahatan korupsi masih terus terjadi, dan bahkan menurut beberapa klaim, meningkat dibandingkan waktu sebelumnya. Mengacu pada data penanganan perkara korupsi, sebagaimana analisis tren korupsi yang dilansir oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) setiap semester, kita akan terbantu untuk memetakan berbagai dimensi penegakan hukum korupsi dan beberapa kelemahan dalam desain strateginya. Salah satu hal yang paling tampak menonjol adalah prioritas penanganan perkara korupsi hanya pada sisi belanja negara. Sementara sisi penerimaan negara dan sektor BUMN/BUMD belum terlalu mendapatkan perhatian yang proporsional. Demikian pula, penegak hukum lebih banyak berkutat pada penggunaan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dan melupakan berbagai macam pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Sementara itu, fokus kerja penegakan hukum masih pada penghukuman badan sebagai indikator keberhasilan dibandingkan dengan asset recovery. Berbagai kelemahan itu sangat mungkin disebabkan oleh minimnya kapasitas penegak hukum, rendahnya alokasi anggaran penegakan hukum, serta buruknya integritas penegak hukum. Hal ini karena pada sisi peraturan perundang-undangan, hampir tidak ditemukan kelemahan yang berarti. Lebih dari itu, kerja pemberantasan korupsi yang efektif juga dipengaruhi oleh strategi pemberantasan korupsi yang disesuaikan dengan tingkat dan komplesitas masalah korupsi yang dihadapi oleh sebuah negara/wilayah. Dalam konteks Indonesia, mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif dan tepat menghadapi banyak hambatan dan tantangan. Makalah ini bertujuan menggali berbagai macam persoalan dalam pilihan-pilihan strategi pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi bagian dari kebijakan anti korupsi pemerintah dan mengaitkannya dengan kinerja pemberantasan korupsi. Pada bagian selanjutnya, makalah ini memberikan catatan atas kelemahan dalam strategi pemberantasan korupsi yang indikator utamanya diperoleh dari Indeks Persepsi Korupsi (IPS) serta analisi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah yang dilakukan secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pada bagian akhir, makalah ini memberikan rekomendasi atas strategi pemberantasan koruspi dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Uncontrolled Keywords: pemberantasan korupsi, penegakan hukum, strategi pemberantasn korupsi
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Bisnis
Magister Ilmu Hukum > Hukum Ketatanegaraan
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 26 Feb 2019 04:01
Last Modified: 27 Feb 2019 05:05
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/17048

Actions (login required)

View Item View Item