ASAS DEMI KEPENTINGAN YANG TERBAIK BAGI ANAK TERHADAP SANKSI BAGI ORANGTUA KANDUNG YANG MELAKUKAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAKNYA

LAY, SYANNE CORNELIA AMALIA (2011) ASAS DEMI KEPENTINGAN YANG TERBAIK BAGI ANAK TERHADAP SANKSI BAGI ORANGTUA KANDUNG YANG MELAKUKAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAKNYA. S2 thesis, UAJY.

[img]
Preview
Text (HALAMAN JUDUL)
MIH012820.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
MIH012821.pdf

Download (602kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB II)
MIH012822.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB III)
MIH012823.pdf
Restricted to Registered users only

Download (404kB)
[img] Text (BAB IV)
MIH012824.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text (BAB V)
MIH012825.pdf

Download (366kB) | Preview

Abstract

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memlihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, Negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah. Orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan, Pasal 1 yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Kekerasan fisik pada anak adalah "non accidental injuri" pada anak mulai dari ringan sampai berat, sampai pada trauma neurologist yang berat bahkan sampai pada kematian. Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua, merupakan pelanggaran hak asasi manusia demi anak tersebut, menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan sanksi pidana bagi pelaku. Segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan delik biasa, sehingga merupakan kewajiban bagi setiap orang yang mengetahui atau melihat kekerasan terhadap anak, harus melapor kepada pihak yang berwajib untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak. Demi tercapai asas kepentingan yang terbaik bagi anak, yakni dalam segala suatu tindakan yang menyangkut anak, harus dilindungi dan dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Anak, Orang Tua, Kekerasan Fisik, Sanksi
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Ketatanegaraan
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 06 Mar 2019 01:46
Last Modified: 06 Mar 2019 01:46
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/17261

Actions (login required)

View Item View Item