TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA

Maharani, Charity Ega (2017) TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA. S2 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (Charity Ega Maharani)
135202061_bab 0.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
135202061_bab 1.pdf

Download (10MB) | Preview
[img]
Preview
Text
135202061_bab 2.pdf

Download (11MB) | Preview
[img] Text
135202061_bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
135202061_bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (15MB)
[img]
Preview
Text
135202061_bab 5.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat dapat menimbulkan permasalahan dari segi hukum. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah : Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa pelaksanaan perkawinan beda agama tidak secara jelas mengatur ataupun melarang perkawinan beda agama. Kedua, Tinjauan hak asasi manusia dalam pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yuridis yaitu dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah perkawinan dan berhubungan dengan kasus pada penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam kasus ini adalah pendekatan perundang-undangan untuk memperoleh gambaran tentang pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa sahnya suatu perkawinan dari sudut agama, jika suatu agama memperbolehkan perkawinan beda agama maka perkawinan agama boleh dilakukan tetapi jika suatu agama melarang perkawinan beda agama maka perkawinan tersebut tidak dapat dilakukan. Kenyataannya, setiap agama di Indonesia melarang untuk melakukan perkawinan beda agama. Oleh karena itu, perkawinan beda agama adalah perkawinan yang tidak sah menurut undang-undang perkawinan. Terkait dengan perkawinan beda agama pada pasal 2 ayat 1 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Perkawinan memunculkan penafsiran yang cukup luas dan menimbulkan pertentangan antar norma sehingga tidak dapat menjamin terpenuhnya hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Negara memiliki kewajiban untuk melayani keragaman warganya secara adil terlepas dari agama dan kepercayaan yang dianut.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Pernikahan beda agama, undang-undang no.1 Tahun 1974, hak asasi manusia
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Ketatanegaraan
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor 3 uajy
Date Deposited: 17 Dec 2021 12:45
Last Modified: 17 Dec 2021 12:45
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/26063

Actions (login required)

View Item View Item