PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PADA KETERLAMBATAN PEMBAHARUAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI PT. PETRA JAYA CILACAP

Perkasa, Gusnidya Dwi (2022) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PADA KETERLAMBATAN PEMBAHARUAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI PT. PETRA JAYA CILACAP. S1 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (Gusnindya Dwi Perkasa)
150511904_bab 0.pdf

Download (538kB) | Preview
[img]
Preview
Text
150511904_bab 1.pdf

Download (281kB) | Preview
[img] Text
150511904_bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (363kB)
[img]
Preview
Text
150511904_bab 3.pdf

Download (181kB) | Preview

Abstract

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (disebut juga dengan PKWT) menjadi landasan penting bagi pekerja untuk melaksanakan pekerjaan. Jika terjadi keterlambatan sementara pekerja masih tetap melaksanakan pekerjaan tersebut dimungkinkan perlindungan pekerja menyangkut hak-hak pekerja menjadi lemah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja dari keterlambatan pembaharuan PKWT di PT. Petra Jaya Cilacap. Jenis penelitian ini adalah penelitian yurisidis empiris yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah, norma dalam hukum positif dengan peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Cara pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan. Narasumber penelitian adalah 1 orang Kepala HRD PT. Petra Jaya Cilacap dan responden 10 orang pekerja. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pembaharuan PKWT di PT. Petra Jaya Cilacap dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 3 ayat (5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengatur mengenai pembaharuan PKWT. Menurut ketentuan tersebut pembaharuan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Pembaharuan PKWT di PT. Petra Jaya Cilacap dilaksanakan 2 sampai 3 bulan setelah PKWT yang lama berakhir dan pekerja tetap melaksanakan pekerjaan dengan mendasarkan pada PKWT sebelumnya tanpa ada tenggang waktu 30 hari. Penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Petra Jaya Cilacap terhadap keterlambatan pembaharuan PKWT tersebut adalah dengan tetap mendasarkan hubungan kerja berdasarkan pada PKWT sebelumnya. Termasuk dalam hal memberikan hak-hak pekerja guna memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Jika perlindungan hukum tidak diperoleh bagi pekerja maka penyelesaiannya adalah dapat melakukan mediasi, jika tidak tercapai dapat diselesaikan melalui jalur litigasi melalui penyelesaan perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Pasal 136 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, PKWT, PT. Petra Jaya Cilacap
Subjects: Ilmu Hukum > Ekonomi Bisnis
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor 3 uajy
Date Deposited: 11 May 2022 11:19
Last Modified: 11 May 2022 11:19
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/26723

Actions (login required)

View Item View Item