Arif, Samsul (2024) TELAAH POLITIK HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. S2 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
|
Text (Samsul Arif)
225214909_Bab 0.pdf Download (307kB) | Preview |
|
|
Text
225214909_Bab 1.pdf Download (446kB) | Preview |
|
|
Text
225214909_Bab 2.pdf Download (465kB) | Preview |
|
Text
225214909_Bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (350kB) |
||
Text
225214909_Bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (649kB) |
||
|
Text
225214909_Bab 5.pdf Download (341kB) | Preview |
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memberikan karpet merah terhadap Calon Presiden dan Wakil Presiden yang masih belum berusia empat puluh (40) tahun tetapi diperbolehkan berpartisipasi untuk pemilu tahun 2024 walaupun secara usia tidak mencukupi, namun boleh mencalonkan asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan terkait dengan uji materil tersebut menimbulkan kegaduhan dimasyarakat, karna dari sebagian hakim yang memutuskan tidak semuanya mengabulkan permohonan pemohon adanya sebuah concurring opinion dan dissenting opinion telah meberikan gambaran bagaimana putusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur keadilan dan kepastian hukum. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kontekstual, dan pendekatan kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana substansi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan dalam melakukan pengujian norma pasal yang bersifat open legal policy dengan memperbandingkan terhadap putusan sebelumnya dengan perkara yang sama pada pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasil dari analisis penelitian ini, sejatinya kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya diperbolehkan sebagai negative legislator yang hanya bisa membatalkan norma dalam suatu undang-undang apabila isi, materi, rumusan pasal atau bagian yang ada dalam suatu undang-undang bertentangan dengan norma dalam konstitusi, secara normatif Mahkamah Konstitusi tidak boleh memberikan putusan positive legislator yang kewenanganya dimiliki oleh DPR bersama Pemerintah, dalam perkara a qou Mahkamah Konstitusi telah berperan sebagai positive legislator yang dalam amar putusanya memberikan alternatif terhadap batas usia Capres dan Cawapres, sehingga secara konsep trias politika keseimbangan serta sejajarnya diantara lembaga negara untuk menjaga supremasi konstitusi sudah runtuh.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan Mahkamah Konstitusi, legitimasi, pemilihan umum. |
Subjects: | Magister Ilmu Hukum > Hukum Ketatanegaraan |
Divisions: | Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Editor 3 uajy |
Date Deposited: | 19 Aug 2024 20:25 |
Last Modified: | 19 Aug 2024 20:25 |
URI: | http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/32245 |
Actions (login required)
View Item |