Windajani, Imma Indra Dewi and Indrawati, Etty and Putri, Koleta Donna Indhayana ANALISIS PERDAGANGAN LINTAS BATAS ANTARNEGARA (STUDI NORMATIF ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA BERBATASAN DARAT LANGSUNG) (2024). [Research] (Unpublished)
![]() |
Text (E. Imma Indra Dewi, Etty Indrawati dan Koleta Donna Indhayana Putri)
Laporan Akhir Penelitian Dr. Imma-Etty-Koleta.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan, pos lintas batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap barang yang dibawa oleh pelintas batas. Pelintas batas ialah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos lintas batas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) yang dimiliki oleh masyarakat sebagai fasilitas kemudahan untuk melakukan aktivitas perdagangan lintas batas antarnegara bagi masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan sering kali dimanfaatkan secara menyimpang. Masyarakat kerap melakukan transaksi perdagangan lintas batas yang melebihi batas nilai transaksi namun tidak bersedia untuk membayar biaya impor. Hermawan (2018) dalam bukunya menjelaskan bahwa data tentang pemanfaatan besar nilai transaksi perdagangan lintas batas tersebut sulit diperoleh, namun terdapat indikasi ilegalitas dari perdagangan lintas batas yang terjadi. Didukung dengan penelitian, menurut Mamiloto (2017) dapat dilihat dari beragamnya jenis barang belanjaan dari para pelintas batas (seperti makanan dan minuman kaleng, barang- barang keperluan rumah tangga, barang elektronik, pupuk, dan gula pasir) yang apabila tidak diatur secara tegas maka dapat menimbulkan penyimpangan dalam pemanfaatannya. Tujuan penulisan ini adalah menganalisa faktor penyebab terjadinya penyimpangan transaksi perdagangan lintas batas dan upaya untuk meminimalisir hal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Jenis Penelitian adalah penelitian kepustakaan atau penelitian pustaka. Penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian hukum yang utamanya meneliti data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh studi kepustakaan. Dilakukan dengan cara mengumpulkan dan memeriksa atau menelusuri dokumen dan kepustakaan yang dapat memberikan informasi atau keterangan yang di butuhkan oleh penulis. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Cara berpikir yang digunakan adalah deduktif induktif. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan terdapat empat faktor penyebab penyimpangan transaksi perdagagangan lintas batas diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor topografi, faktor sosiologi, dan faktor yuridis. Adapun upaya yang dapat di lakukan untuk meminimalisir diantaranya upaya preventif, upaya preemtif, serta upaya kuratif. Luaran dari penelitian ini akan dituangkan dalam penulisan artikel jurnal terindeks Internasional Copernicus, West Science Law and Human Rights.
Item Type: | Research |
---|---|
Subjects: | Ilmu Hukum > Hubungan Internasional |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Editor 3 uajy |
Date Deposited: | 18 Mar 2025 10:06 |
Last Modified: | 18 Mar 2025 10:06 |
URI: | http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/33815 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |