SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM NEGARA-NEGARA ASEAN DAN FAKTOR KEARIFAN LOKAL DALAM PENGEMBANGANNYA

Sundari, E. SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM NEGARA-NEGARA ASEAN DAN FAKTOR KEARIFAN LOKAL DALAM PENGEMBANGANNYA. [Research]

[img] Text (Penelitian Magister Ilmu Hukum)
MIH28901.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Penelitian sejarah hukum mempunyai arti penting dalam pengembangan Ilmu Hukum serta tujuan menentukan hukum di masa yang akan datang dari fenomena berlakunya hukum di masa lalu, baik di negara sendiri maupun di negara lain. Penelitian ini hendak mengkaji tentang perkembangan hukum di negara-negara ASEAN, khususnya menjelaskan peran “kearifan lokal” dalam pengembangan hukum. Tujuannya hendak menjelaskan perkembangan hukum yang terjadi di negara-negara ASEAN sebelum dan pasca kemerdekaan serta saat ini, khususnya mengkaji faktor “kearifan lokalnya” dalam berkembangnya hukum. Selain untuk menambah pengetahuan, bagi Indonesia, hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan hukum yang lebih baik di masa yang akan datang, melalui pengalaman yang terjadi di sesama negara ASEAN lainnya. Target khususnya: memperoleh data tentang perkembangan hukum di negara-2 ASEAN sebagai bagian bahan penulisan Buku Ilmiah Sejarah Hukum. Metode yang dipergunakan: Studi Literatur di Kedutaan Besar tiga negara ASEAN di Jakarta sebagai sampel. Temuan khusus yang direncanakan: memperoleh fakta faktor “kearifan lokal” dalam pengembangan hukukum di suatu negara.

Item Type: Research
Uncontrolled Keywords: perkembangan hukum, ASEAN, kearifan lokal.
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Ketatanegaraan
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 06 Mar 2015 09:17
Last Modified: 09 Mar 2015 07:27
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/6965

Actions (login required)

View Item View Item