PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTANIAN HASIL REDISTRIBUSI YANG BERASAL DARI TANAH ABSENTEE DI KABUPATEN BANTUL

FARIDA, RETNO (2016) PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTANIAN HASIL REDISTRIBUSI YANG BERASAL DARI TANAH ABSENTEE DI KABUPATEN BANTUL. . pp. 1-21.

[img] Text
JURNALMIH02276a.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini betujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah pertanian hasil redistribusi tanah Absentee serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya di Kabupaten Bantul. Pendaftaran tanah pertanian tersebut dilaksanakan melalui dua cara yaitu Her-Redistribusi dan Redistribusi Baru. Her-redistribusi dilaksanakan terhadap tanah-tanah yang sudah tercantum dalam SK redistribusi lama tahun 1990 dan tahun 1992 tetapi belum tuntas pelaksanaan pendaftaran haknya, sedangkan kegiatan Redistribusi Baru yaitu dilaksanakan terhadap tanah-tanah pertanian yang sudah ditegaskan sebagai tanah obyek Landreform tetapi sampai tahun 1992 belum diredistribusikan. Adanya hambatan-hambatan yang menyebabkan para penerima redistribusi yang tercantum dalam SK lama belum mendaftarkan haknya dan hambatan-hambatan yang menyebabkan para petani penggarap tanah negara bekas tanah Absentee tidak punya kepastian hukum atas tanah yang digarapnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu pada awalnya yang diteliti adalah data primer yang diperoleh dari lapangan, kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data sekunder. Pada jenis penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah menggunakan metode empiris. Penelitian bersifat deskriptif, yang diharapkan dapat memberikan gambaran hukum yang jelas mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah pertanian hasil redistribusi tanah yang berasal dari tanah Absentee. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pendaftaran tanah pertanian hasil redistribusi tanah Absentee di Kabupaten Bantul: (1) re-redistribusi, adalah karena ketidaksesuaian nama penggarap yang tercantum di SK dengan penggarap sekarang, Tidak diketahui secara pasti jumlahnya, nama-nama penerima redistribusi dan letak tanah yang belum didaftarkan, Bukti pelunasan harga tanah yang harus dibayar tidak ada, kecilnya luas bidang tanah yang mereka terima; (2) Redistribusi tanah negara bekas tanah Absentee (redistribusi baru) : pewarisan yang berlarut-larut, pewarisan dengan ahli waris Romusha terkendala tidak jelasnya domisili ahli waris tersebut tidak ada ketentuan penyelesaiannya dalam hukum adat, sehingga bagian harta warisan tersebut tidak bisa didaftar balik namanya meskipun fisik tanahnya dikuasai atau diusahakan orang lain. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka salah satu tugas BPN RI adalah menyelesaikan masalah pertanahan yang terjadi dengan kegiatan redistribusi tanah.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Redistribusi Tanah Absentee, Pendaftaran hak , kepastian hukum.
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Agraria
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 04 Oct 2016 09:25
Last Modified: 04 Oct 2016 09:25
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/10458

Actions (login required)

View Item View Item