PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PEDAGANG DI PASAR TRADISIONAL TERHADAP PENDIRIAN TOKO-TOKO MODERN (Studi di KabupatenSleman)

MARTUA, VICTORIUS (2016) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PEDAGANG DI PASAR TRADISIONAL TERHADAP PENDIRIAN TOKO-TOKO MODERN (Studi di KabupatenSleman). .. pp. 1-16.

[img] Text (Jurnal HK10311)
JURNAL.pdf

Download (3MB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum bagi pedagang pasar tradisional terhadap pendirian toko-toko modern yang melanggar aturan tentang jarak di Kabupaten Sleman, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum bagi pedagang pasar tradisional.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan dalam penelitian ini dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku.Data yang telah dikumpulkan baik dari penelitian kepustakaan maupun dari penelitian lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif.Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Perlindungan hukum bagi pasar tradisional dan toko modern di Kabupaten Sleman diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern serta dalam Peraturan Daerah Kabupaten SlemanNomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten Sleman danPeraturan Daerah Kabupaten SlemanNomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam memberikan perlindungan kepada pedagang pasar tradisional, keberadaan pasar modern perlu diatur sehingga tidak merugikan pasar tradisional.Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain; Pertama, pembatasan jarak minimal dengan pasar tradisional.Kedua, pemberlakuan jam operasional.Ketiga, pengetatan perizinan; serta (2) Kendala-kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum bagi pedagang pasar tradisional di Kabupaten Sleman adalah belum adanya aturan yang mengatur secara tegas mengenai pasar modern dan belum adanya hubungan kemitraan antara pasar modern dan pasar tradisional.Pedagang pasar tradisional harus bersedia berbenah diri agar tetap bertahan(survive), dapat berkembang, dapat bersaing dan tidak ditinggalkan konsumennya.Para pedagang dan pengelola pasar tradisional perlu melakukan introspeksi diri dengan melihat apakah selama ini pedagang telah memahami keinginan konsumen ataukah belum.Apakah persepsi pedagang selama ini sama dengan konsumen ataukah tidak mengenai faktor yang dipertimbangkan konsumen untuk berbelanja di pasar tradisional.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: PerlindunganHukum, PedagangPasarTradisional, Toko Modern
Subjects: Ilmu Hukum > Ekonomi Bisnis
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 13 Feb 2017 09:10
Last Modified: 13 Feb 2017 09:10
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/11147

Actions (login required)

View Item View Item