HUKUM PENATAAN RUANG BERBASIS BUDAYA KRATON YOGYAKARTA (KAJIAN DARl ASPEK BUDAYA HUKUM)

KRISMANTORO, DAMIANUS (2017) HUKUM PENATAAN RUANG BERBASIS BUDAYA KRATON YOGYAKARTA (KAJIAN DARl ASPEK BUDAYA HUKUM). Phd thesis, UAJY.

[img] Text (Desertasi Damianus Krismantoro)
DAMIANUS KRISMANTORO.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Penelitian disertasi ini dilandasi oleh adanya tantangan saat ini dalam melakukan penataan ruang DIY karena kota Yogyakarta sebagai intinya merupakan sebuah kota pusaka budaya. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kebijakan­ kebijakan yang diambil oleh Pemerintah DIY, namun juga perlu mempertimbangkan Kota Yogyakata dalam peradabannya di masa lampau. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui makna budaya hukum penataan ruang berbasis budaya kraton Yogyakarta. Kedua, untuk mengetahui dan menjelaskan sinkronisasi peraturail perundang-undangan di bidang hukum penataan ruang dalam mewujudkan filosofi Hamemayu Hayuning . Bawana. Ketiga, untuk menjelaskan bagaimana mewujudkan hukum penataan ruang• di DIY berbasis budaya Kraton Yogyakarta ke depan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan filosofis, historis dan kebudayaan Manfaat penelitian adalah pertama, manfaat teoritis bagi ilmu pengetahuan diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya budaya hukum penataan ruang yang berbasis budaya Kraton Yogyakarta. Kedua, manfaat praktis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi•Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menctapkan berbagai peraturan di bidang hukum penataan ruang dan berbagai kebijakan di bidang pembangunan berbasis budaya kraton, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum akan tersedianya ruang secara adil dan merata bagi segala lapisan masyarakat untuk masa kini maupun masa yang akan datang. • Berdasarkan penelitian ini dapat disimpukan bahwa makna budaya hukum penataan ruang berbasis budaya Kraton Yogyakarta tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 secara eksplisit disebutkan budaya dan tata ruang adalah penciri keistimewaan Yogyakarta. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang hukum penataan ruang dalam mewujudkan filosofi Hamemayu Hayuning Bawana. Hal ini untuk mewujudkan hukum penataan ruang di DIY yang berbasis budaya Kraton Yogyakarta dengan memperkuat penetapan kawasan strategis Kraton Kasultanan Yogyakarta dan kawasan strategis Kadipaten Pakualaman, sehingga dapat mendukung pada ketaatan historis dan konsistensi dalam tata ruang yang mengandung berbagai filosofi yaltu •mengembalikan, menguatkan,dan mengarahkan ketaatan historis pada sumbu filosofis Panggung Krapyak Kraton - TUGU

Item Type: Thesis (Phd)
Uncontrolled Keywords: Hukum penataan ruang, budaya Hukum, Kraton Yogyakarta
Subjects: Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 18 Dec 2017 08:39
Last Modified: 18 Dec 2017 08:39
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/13226

Actions (login required)

View Item View Item