Otonomi Daerah dalam Perspektif fungsi Legislasi DPD

Hardjanti, Dewi Krisna and Handoyo, B. Hestu Cipto (2015) Otonomi Daerah dalam Perspektif fungsi Legislasi DPD. Pusat perancangan kebijakan dan informasi hukum pusat-daerah (law center) DPD RI.

[img] Text (Hardjanti Dewi Krisna)
Otonomi Daerah dalam Perspektif Fungsi Legislasi DPD.docx
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

DPD selain dibentuk sebagai badan perwakilan rakyat selain DPR karena adanya tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Saat ini DPD memiliki hak untuk ikut mengajukan serta membahas RUU yang terkait dengan daerah. Hal ini disebabkan karena dikabulkannya uji materi atas beberapa pasal dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPD, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) oleh Mahkamah Konstitusi, dimana MK melalui putusan No. 92/PUU-X/2012 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2013 telah mengembalikan kewenangan DPD yang sebelumnya direduksi oleh UU MD3 dan UU P3. Hal ini tentunya memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPD dalam kaitannya dengan otonomi daerah.

Item Type: Book
Subjects: Ilmu Hukum > Kenegaraan dan Pemerintah
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 25 May 2018 10:45
Last Modified: 28 May 2018 07:38
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/14886

Actions (login required)

View Item View Item