IMPLEMENTASI PERSIDANGAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK DI TENGAH PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN TAHUN 2021

Chandrajati, Rafael Bayu (2022) IMPLEMENTASI PERSIDANGAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK DI TENGAH PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN TAHUN 2021. S1 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (Rafael Bayu Chandrajati)
170512842_bab 0.pdf

Download (834kB) | Preview
[img]
Preview
Text
170512842_bab 1.pdf

Download (440kB) | Preview
[img] Text
170512842_bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (677kB)
[img]
Preview
Text
170512842_bab 3.pdf

Download (383kB) | Preview

Abstract

Pandemi Covid-19 mengakibatkan persidangan perkara pidana mengalami kekosongan kerangka hukum, untuk menjembatani hal tersebut, maka dilaksanakan persidangan pidana secara elektronik. Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik sebagai payung hukum pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik. Pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana oleh pihak yang berperkara dijadikan sebagai tempat untuk memperoleh keadilan dengan menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Peneliti ingin melihat implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2020 mengenai persidangan pidana secara elektronik ditengah pandemi covid-19 di Pengadilan Negeri Sleman dan cara mengatasi kendala teknis yuridis dalam penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2020. Penelitian yang dilakukan meliputi mekanisme persidangan pidana secara elektronik sesuai PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik, proses pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik selama pandemic covid-19 di PN Sleman, perbedaan persidangan pidana sebelum dan sesudah pandemi covid-19, kekurangan dan kelebihan persidangan secara elektronik, dan kendala yang dihadapi selama persidangan elektronik serta cara mengatasi kendala yang terjadi. Dari hasil penelitian tersebut memperoleh kesimpulan Implementasi Persidangan Pidana Secara Elektronik di PN Sleman Tahun 2021 sudah sesuai PERMA Nomor 4 Tahun 2020. Kendala yang dialami meliputi ketidakstabilan jaringan internet yang berdampak pada keterbatasan komunikasi dengan terdakwa, kesulitan penunjukan barang bukti dan perpanjangan waktu persidangan serta keterbatasan jumlah ruang sidang yang berdampak pada antrian persidangan perkara pidana. Perpanjangan waktu sidang dapat diakomodir sidang diskors dan akan dibuka kembali setelah gangguan berakhir yang diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Pandemi Covid-19, Proses Persidangan, Kendala dan cara mengatasi masalah tersebut
Subjects: Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor 3 uajy
Date Deposited: 18 Feb 2022 10:35
Last Modified: 18 Feb 2022 10:35
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/26392

Actions (login required)

View Item View Item