PELAKSANAAN PENETAPAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TERKAIT STATUS BARANG BUKTI NARKOTIKA OLEH PENYIDIK NARKOTIKA DI POLRESTA SLEMAN

Shabara, Muhammad Faslukil Ilmidian (2024) PELAKSANAAN PENETAPAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TERKAIT STATUS BARANG BUKTI NARKOTIKA OLEH PENYIDIK NARKOTIKA DI POLRESTA SLEMAN. S2 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (Muhammad Faslukil Ilmidian Shabara)
225214901_Bab 0.pdf

Download (570kB) | Preview
[img]
Preview
Text
225214901_Bab 1.pdf

Download (317kB) | Preview
[img]
Preview
Text
225214901_Bab 2.pdf

Download (368kB) | Preview
[img] Text
225214901_Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB)
[img] Text
225214901_Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (778kB)
[img]
Preview
Text
225214901_Bab 5.pdf

Download (18MB) | Preview

Abstract

Dampak negatif penyalahgunaan narkotika bersifat multidimensional mengakibatkan kejahatan ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, sehingga penanganan barang sitaan narkotika harus dimusnahkan untuk memutus rantai kejahatan. Terhadap barang sitaan yang ada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik wajib dimusnahkan oleh penyidik dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kajari setempat. Pemusnahan barang bukti narkotika secepatnya adalah sebagai salah satu upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, termasuk guna pencegahan terhadap adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang menangani perkara dan sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji alasan-alasan penyidik tidak melaksanakan Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri terkait barang bukti narkotika dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Ditemukan 13 Surat Ketetapan Kajari Sleman yang menetapkan barang sitaan narkotika harus dimusnahkan di penyidik namun tidak dilaksanakan karena beberapa alasan: a) Faktor Penegak Hukumnya, yakni terdapat beberapa penyidik yang tidak mengetahui ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Narkotika; b) Faktor Sarana dan Fasilitas, yakni kurangnya anggaran yang tidak sesuai perencanaan untuk pemusnahan barang sitaan narkotika; dan c) Faktor Budaya, yakni anggapan penyidik untuk sebatas menjaga barang bukti tetap utuh dan dapat dijadikan bukti baik pada saat tahap II maupun proses pengadilan. Sementara ditemukan 2 Faktor tidak dilaksanakannya pidana terhadap penyidik narkotika Polresta Sleman yang tidak melaksanakan Surat Ketetapan Kajari Sleman, yakni tidak adanya instrument hukum jaksa dalam melakukan pengawasan dan utamanya penyidikan terhadap perkara narkotika khususnya pelaksanaan Surat ketetapan Kajari dan adanya factor budaya rasa sungkan penuntut umum untuk melaporkan penyidik ke polisi atau polisi yang cenderung tidak memproses karena kasus a quo merupakan victimless crime.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Barang Bukti; Narkotika; Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri; Pemusnahan.
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Litigasi
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor 3 uajy
Date Deposited: 19 Aug 2024 20:11
Last Modified: 19 Aug 2024 20:11
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/32243

Actions (login required)

View Item View Item