Timbang, Jayanto (2024) TELAAH TEORI KEADILAN TERHADAP STANDAR PEMBUKTIAN BEYOND REASONABLE DOUBT PUTUSAN HAKIM KASUS JESSICA KUMALA WONGSO. S2 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
|
Text (Jayanto Timbang)
225214905_Bab 0.pdf Download (441kB) | Preview |
|
|
Text
225214905_Bab 1.pdf Download (586kB) | Preview |
|
|
Text
225214905_Bab 2.pdf Download (657kB) | Preview |
|
Text
225214905_Bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (498kB) |
||
Text
225214905_Bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
225214905_Bab 5.pdf Download (461kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teori keadilan yang dapat digunakan oleh hakim dalam pembuktian perkara pidana di Indonesia dan penggunaan teori keadilan dalam standar pembuktian beyond reasonable doubt dalam putusan hakim kasus Jessica Kumala Wongso. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum, perundangan-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisis secara kualitif dengan Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif, dimulai dari prinsip dan konsep umum tentang teori keadilan dan standar pembuktian beyond reasonable doubt, menuju proposisi khusus untuk menemukan nilai keadilan dan relevansi standar pembuktian beyond reasonable doubt dalam putusan hakim kasus Jessica Kumala Wongso. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori keadilan dari Gustav Radbruch dapat digunakan oleh hakim dalam pembuktian perkara pidana di Indonesia. Enam parameter pembuktian yang relevan adalah teori pembuktian, bukti minimum, alat bukti, penyampaian alat bukti, beban pembuktian, dan kekuatan pembuktian. Semua parameter ini mencerminkan nilai-nilai hukum menurut Radbruch, yaitu nilai keadilan dalam keadilan substansial, serta nilai kebertujuan dan kepastian hukum dalam keadilan prosedural. Penggunaan teori keadilan dari Radbruch oleh hakim membantu menegakkan hukum dengan mengutamakan nilai keadilan, diikuti oleh nilai kebertujuan dan kepastian hukum dan Hasil penelitian kedua menunjukkan bahwa menurut Radbruch, nilai keadilan adalah nilai absolut yang harus diutamakan dalam standar pembuktian beyond reasonable doubt. Jika standar ini tidak terpenuhi, terdakwa harus dibebaskan. Dalam kasus Jessica, terdapat keraguan mengenai keabsahan alat bukti, penyebab kematian Mirna, dosis racun, bau racun, keaslian CCTV, dan pelaku yang menaruh racun. Majelis Hakim menilai semua keraguan ini dan memutuskan terdakwa bersalah karena telah melampaui keraguan yang masuk akal. Nilai kebertujuan dan kepastian hukum, menurut Radbruch, membantu merealisasikan keadilan melalui metode ilmiah yang relevan dan prosedur yang berlaku.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim, Kasus Jessica Kumala Wongso; Standar Pembuktian Beyond Reasonable Doubt; Teori Keadilan. |
Subjects: | Magister Ilmu Hukum > Litigasi |
Divisions: | Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Editor 3 uajy |
Date Deposited: | 19 Aug 2024 20:19 |
Last Modified: | 19 Aug 2024 20:19 |
URI: | http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/32244 |
Actions (login required)
View Item |