TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP PASIEN DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT DI LUAR RUMAH SAKIT BERDASARKAN PRINSIP BENEFICENCE

Amabell, Meeranda (2025) TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP PASIEN DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT DI LUAR RUMAH SAKIT BERDASARKAN PRINSIP BENEFICENCE. S1 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.

[img] Text (Meeranda Amabell)
210514439_Bab 0.pdf

Download (770kB)
[img] Text
210514439_Bab 1.pdf

Download (446kB)
[img] Text
210514439_Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (564kB)
[img] Text
210514439_Bab 3.pdf

Download (393kB)

Abstract

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan penyelamatan nyawa dalam situasi kegawatdaruratan seperti yang tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pertolongan yang dilakukan di luar rumah sakit tentunya tidak didukung dengan alat-alat yang memadai maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal yang tidak diharapkan, misalnya pasien meninggal dunia. Terdapat pengecualian pertanggungjawaban hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dari tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 275 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini menganalisis kesesuaian pengecualian pertanggungjawaban yang ada dalam Pasal 275 ayat (2) dengan prinsip Beneficence dimana prinsip ini mengandung sifat aktif untuk berbuat baik. Kemudian, penelitian ini juga mengkaji lebih lanjut penerapan Pasal 275 ayat (2) bagi non-Tenaga Medis yang selaras dengan prinsip Beneficence. Hasil penelitian ini kemudian menemukan bahwa pengecualian pertanggungjawaban yang terdapat dalam Pasal 275 ayat (2) telah sesuai dengan prinsip Beneficence sebab dasar dari pertolongan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah secara aktif melakukan penyelamatan nyawa dalam keadaan gawat darurat. Namun, penelitian ini juga menemukan tidak adanya perlindungan hukum bagi non-Tenaga Medis ketika terjadi situasi yang tidak diinginkan setelah melakukan pertolongan sementara jika dilihat dari sudut padang prinsip Beneficence tindakan non-Tenaga Medis ini bertujuan untuk penyelamatan nyawa. Sehingga jika dilihat berdasarkan argumentum a contrario, semestinya Pasal 275 ayat (2) dapat diterapkan untuk non-Tenaga Medis yang memberikan pertolongan terhadap nyawa. Dengan adanya prinsip Beneficence ini, Tenaga Medis maupun non-Tenaga Medis memiliki kewajiban untuk secara aktif memberikan pertolongan dalam situasi gawat darurat.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis, Penyelamatan Nyawa di Luar Rumah Sakit, Pasien Gawat Darurat, Prinsip Beneficence
Subjects: Ilmu Hukum > Ekonomi Bisnis
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor 3 uajy
Date Deposited: 10 Jun 2025 14:09
Last Modified: 10 Jun 2025 14:09
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/34232

Actions (login required)

View Item View Item