REKONSTRUKSI KONSEP FUNGSI SOSIAL HAK CIPTA SEBAGAI HAK MILIK

Kastowo, C REKONSTRUKSI KONSEP FUNGSI SOSIAL HAK CIPTA SEBAGAI HAK MILIK. [Research]

[img] Text (Penelitian Ilmu Hukum)
HK18204.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Hak cipta yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual telah menjadi bagian dari hukum di Indonesia. Disadari bahwa rejim HKI merupakan aturan hukum yang berasal bukan dari konsep asli hukum Indonesia. Aturan hukum HKI yang berlaku di Indonesia memiliki dasar pijakan yang kuat secara yuridis, namun demikian megingat aturan hukum HKI hanyalah merupakan hasil adopsi dari perjanjian internasional baik dari Bern Convention maupun TRIPs, maka aturan hukum HKI belum memiliki dasar filosofis yang memadai bagi bangsa Indonesia. Indonesia sebagai negara yang berdaulat, pada prinsipnya dapat menentukan sendiri aturan hukum yang akan berlaku bagi warga negaranya, namun dalam hal aturan hukum hak kekayaan intelektual hal tesebut tidak dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh karena aturan hukum dalam hak kekayaan intelektual dibentuk sebagai konsekuensi dari kepesertaan Indonesia dalam konvensi internasional tentang pembentukan organisasi perdagangan dunia (WTO). Trips sebagai bagian dalam kesepakatan WTO merupakan standar minimum pemberian perlindungan atas hak kekayaan intelektual bagi semua negara anggota. Situasi ini menyebabkan pembentuan Hak Cipta harus mempertimbangkan perkembangan hukum secara global yang termuat dalam konvensi internasional. Di Indonesia, hak cipta telah ada sejak tahun 1982, telah direvisi beberapa kali dan terakhir diganti dengan undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta sebagai hak milik dalam sistem hukum nasional telah banyak dikaji, namun belum ada kajian khusus tentang implementasi fungsi sosial hak milik yang khas bagi bangsa Indonesia. Perumusan pasal yang tidak konsisten pada pembatasan hak cipta tampak dari pasal pembatasan atas program komputer yang diatur secara diskriminatif merupakan akibat dari ketiadaaan konsep mengenai hak cipta yang memiliki fungsi sosial sebagaimana di kehendaki dalam UU Hak Cipta dan UUD 1945. Hasil penelitian pada tahap pertama ini adalah ditemukannya dasar agrumentasi filosofi fungsi sosial hak milik dan penerapannya dalam hak cipta sebagai hak milik di Indonesia. Pada tahap kedua nantinya setelah ditemukan dasar argumentasi filosifis hak cipta sebagai hak milik yang berfungsi sosial kemudian akan diaplikasikan dalam pembatasan hak cipta sebagai bentuk implementasi fungsi sosial hak milik. Penelitian dengan maksud melakukan rekonstruksi konsep ini masuk dalam kategori Fundamental Research. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu dengan mempelajari teori-teori, pandanganpandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum. Simpulan dari penelitian tahap pertama ini adalah bahwa : karakter kebendaan atas hak cipta berbeda dengan karakter kebendaan atas obyek yang berupa tanah. Perbedaan tersebut bersumber dari isi hak dan dasar perolehannya. Perbedaan dari isi hak adalah bahwa dalam hak cipta dikenal dengan adanya hak moral yang merupakan perwujudan atas pengakuan keutuhan karya sebagai kebendaan. Perbedaan kedua adalah dasar perolehan atas kedua jenis kebenaan tersebut. Pada hak cipta hak kebendaan itu diperoleh karena kreatifitas intelektual, sedangkan pada hak milik atas tanah diperoleh dari dasar hubungan hukum artinya tidak ada unsur kreasi untuk menculnya obyek hak. Perbedaan karakter kebendaan inilah yang memberikan pembenaran bahwa tidak sepenuhnya penelitian tentang hak milik atas tanah tidak dapat diterapkan secara konsep dalam menjustifikasi fungsi sosial hak cipta. ii Dalam sistem hukum selalu dituntut adanya harmonisasi dan koherensi dari setiap sub sistem hukum. Oleh karena itu sistem hak milik atas Hak Cipta dan hak milik atas tanah serta hak milik atas kebendaan yang berwujud sudah selayaknya dalam harmoni secara filosofi dan konsepsi. Pembatasan yang terdapat dalam undang-undang Hak Cipta di Indonesia tidak sepenuhnya didasarkan pada konsep fungsi sosial. Pembatasan yang selama ini dipandang sebagai fungsi sosial pada dasarnya hanyalah simplifikasi atas konsep funsi sosial hak milik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Item Type: Research
Subjects: Ilmu Hukum > Kenegaraan dan Pemerintah
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 30 Jan 2014 08:21
Last Modified: 12 Mar 2015 11:28
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/4536

Actions (login required)

View Item View Item