TINJAUAN TERHADAP LANGKAH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MEMBUKTIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG MENGGUNAKAN RACUN

Hutagalung, Laurensius Geraldy (2013) TINJAUAN TERHADAP LANGKAH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MEMBUKTIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG MENGGUNAKAN RACUN. S1 thesis, UAJY.

[img]
Preview
Text (Halaman Judul)
0HK09962.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
1HK09962.pdf

Download (76kB) | Preview
[img] Text (Bab II)
2HK09962.pdf
Restricted to Registered users only

Download (228kB)
[img]
Preview
Text (Bab III)
3HK09962.pdf

Download (56kB) | Preview

Abstract

Judul penulisan hukum ini adalah Tinjauan Terhadap Langkah JaksaPenuntut Umum Dalam Membuktikan Perkara Tindak Pidana PembunuhanBerencana Yang Menggunakan Racun. Tujuan penulisan ini adalah : 1) untukmengetahui langkah Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang menggunakan racun, 2) untuk mengetahui kendala yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang menggunakan racun.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan langkah Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang menggunakan racun. Sumber data utama yang diperlukan dalampenelitian ini adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis data dapat disimpulkan bahwa langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuktikan perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang menggunakan racun adalah 1). JPU melakukan koordinasi dengan pihak penyidik (Kepolisian) untuk melengkapi berkas perkara dan alat bukti, 2) JPU harus membuktikan unsur-unsur yang didakwakan, unsur obyektif dan subyektif dalam Pasal 340 KUHP, 3) JPU menyiapkan alat bukti seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, 4) JPU menghadirkan para saksi untuk memperkuat pembuktiannya, 5) JPU meminta mengajukan keterangan dokter forensik, dokter sebagai saksi ahli, sebagaimana diatur dalam Pasal 133 KUHAP, 6) JPU mengajukan visum et repertum sebagai alat bukti petunjuk. Kendala Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan perkara tindak Pidana pembunuhan berencana yang menggunakan racun, yaitu: 1) berkas perkara masih kurang sempurna atau kurang lengkap, 2) kurangnya alat-alat bukti, 3) keluarga korban keberatan untuk dilakukan otopsi, 4) terbatasnya kemampuan dan keahlian yang memiliki Jaksa Penuntut Umum khusus dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggunakan racun, 5) saksi berhalangan hadir, 6) keterbatasan fasilitas rumah sakit dan tenaga ahli, 7) perlawanan dari pengacara / penasehat hukum.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Jaksa Penuntut Umum, pembuktian, tindak pidana, pembunuhan berencana, racun
Subjects: Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 05 Feb 2014 13:06
Last Modified: 05 Feb 2014 13:06
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/4586

Actions (login required)

View Item View Item