KEDUDUKAN HUKUM AGAMA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA (SUATU PENDEKATAN KEFILSAFATAN)

Suliantoro, Bernadus Wibowo KEDUDUKAN HUKUM AGAMA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA (SUATU PENDEKATAN KEFILSAFATAN). [Research]

[img] Text (Penelitian Mata Kuliah Umum)
MMKU40201.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggali, mengidentifikasi serta mencermati kedudukan hukum agama dalam pembangunan hukum nasional sehubungan dengan munculnya perda di beberapa daerah yang berlandaskan pada agama tertentu. Selain daripada itu berusaha mengungkap persepsi para pemuka agama di DIY sehubungan dengan diterapkannya peraturan daerah tentang pemberlakuan kaidah agama untuk mengatur kehidupan masyarakat di beberapa wilayah Indonesia. Model penelitian dilakukan dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dengan penelitian lapangan. Data yang dikumpulkan di lapangan ditekankan pada pencarian persepsi dari tokoh agama Katolik, Islam, Kristen dan Budha dijadikan sebagai nara sumber untuk menaggapi fenomena penerapan kaidah agama untuk dijadikan hukum positip. Teknik pengumpulan data kepustakaan dilakukan dengan cara melakukan studi literature terutama yang terkait dengan persoalan kedudukan kaidah agama dalam hokum positip. Untuk membantu memperdalam dalam menganalisis dipergunakan metode filsafat berupa: Deskripsi, Interpretasi dan holistika. Hasil penelitian menunjukkan agama merupakan realitas sosial yang amat berharga sehingga merupakan unsur hakiki dari kebutuhan hidup warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk mengembangkan kebutuhan hakiki dari warganya agar kesejahteraan lahir maupun bathin dapat terpenuhi. Namun demikian negara jangan sampai diagamakan karena dapat melumpuhkan peran akal budi dalam mencari keadilan, menggerogoti ketulusan umat dalam menghayati dan melaksanakan ajaran agama serta membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa yang terdiri dari berbagai macam agama.Negara melalui perangkat hukum mengakomodasikan nilai nilai moral agama yang universal. Nilai-nilai moral yang bersifat universal dijunjung tinggi oleh umat beriman maupun orang beradab dapat dijadikan acuan bagi pembentukan hukum positip. Negara sebagai pelaksana hendaknya bersikap proaktif mengambil bahan dan nilai untuk dicantumkan dalam hukum positif disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan, kepentingan, tempat dan waktu kebijaksanaan. Sedangkan aspek privat dan komunal dalam agama tidak perlu masuk dalam ranah publik biarlah menjadi ciri khas masing-masing agama sekaligus kekayaan bangsa yang multikultur. Namun demikian yang lebih dibutuhkan sekarang di Indonesia adalah upaya mengembangkan keberagamaan yang humanis dan cultural dibandingkan dengan pembentukan negara berdasarkan pada salah satu agama. Dari pada agama dijadikan dasar politik tetapi negaranya tidak karuan, lebih baik agama diamalkan sebagai pendorong lahirnya masyarakat yang berbudaya dan berperadaban.Pancasila sebagai dasar negara, Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia serta sumber dari segala sumber hukum masih tetap relevan dijadikan rujukan dalam proses perumusan hukum di Indonesia.

Item Type: Research
Uncontrolled Keywords: Hukum, kaidah Agama , moral
Subjects: Ilmu Hukum > Kenegaraan dan Pemerintah
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 09 Sep 2014 09:12
Last Modified: 11 Mar 2015 09:46
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/5815

Actions (login required)

View Item View Item